512 Honorer Belum Diangkat PNS, DPR Papua Barat: Mereka Korban Kebijakan Pemerintah

DPR Papua Barat, Saleh Siknun menilai, 512 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS adalah korban dari kebijakan pemerintah.

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/FRANSISKUS SALU WEKING
PERTEMUAN – Komisi I DPR Papua Barat bersama Tim 512 melakukan pertemuan dengan Kepala BKD Papua Barat dan perwakilan Kanreg XIV BKN Manokwari di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (1/9/2022) siang. 

Saleh berharap, data tersebut segera ditindaklanjuti oleh BKD Papua Barat.

Apabila dalam kurun waktu sebulan ini tidak ada perkembangan maka, Kepala BKD Papua Barat perlu dievaluasi oleh Penjabat Gubernur Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw.

“Kalau lambat kami DPR akan minta Gubernur lakukan evaluasi,” ucap Saleh.

Baca juga: Kabar Gembira Pj Gubernur Papua Barat Perjuangkan 512 P3K Diangkat Jadi PNS

Sementara itu, Yan Rumbiak selaku Ketua Tim 512 menjelaskan, data yang diinput mengalami penyusutan.

Hal itu karena mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji, nota tugas dan surat keterangan bekerja dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Data kami sudah data sesuai dengan SK pertama kali bekerja sejak tahun 2004 sampai 2012,” ucap Yan Rumbiak.

Ia menilai, banyak data honorer siluman yang disisipkan dalam proses penerimaan CPNS tahun 2019 lalu.

Dampaknya, ratusan honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tersingkir dengan alasan usia melewati ketentuan.

“Kalau mau tinjau kembali, ada yang usianya sudah lewat tapi diakomodir jadi PNS. Kami jadi korban,” tuturnya.

Baca juga: 731 CPNS Pemprov Papua Barat Lulus Jadi PNS

Ada sejumlah upaya telah mereka tempuh antara lain melaporkan dugaan maladministrasi proses penerimaan CPNS kepada Ombudsman Republik Indonesia bahkan Markas Besar Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Papua Barat.

“Terkait dugaan pemalsuan data itu. Hari ini baru pertama kali pemerintah provinsi mau terima kami,” ucap Yan Rumbiak.

Kepala BKD Papua Barat, Nelles Dowansiba enggan memberikan komentar saat awak media meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved