Pemprov Papua Barat Desak Pemkab dan Pemko Dirikan Mal Pelayanan Publik
Pemprov Papua Barat Desak Pemkab dan Pemko Dirikan Mal Pelayanan Publik, pelayanan publik yang kurang maksimal dan mendapatkan komplain
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Organisasi mendesak agar seluruh pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) mendirikan Mal Pelayanan Publik atau MPP.
Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat, Supriatna Djalimun mengatakan, kehadiran MPP akan mengintegrasikan seluruh layanan publik pada satu kawasan agar mudah diakses oleh masyarakat di masing-masing daerah.
Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021.
"Unit pelayanan publik itu ada di tingkat kabupaten/kota yang seharusnya miliki MPP," kata Supriatna Djalimun saat ditemui awak media di Manokwari, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Manokwari Sebut Kasus Ganja Mendominasi
Baca juga: Polres Manokwari Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dana Desa ke Kejari
Ia berharap, Expo Pelayanan Publik yang telah diinisiasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat beberapa waktu lalu, dapat direalisasikan pemerintah kabupaten dan kota.
Event tersebut bertujuan mendorong percepatan pembangunan Mal Pelayanan Publik.
"Kalau dalam satu atap akan mempercepat proses pengurusan layanan publik," tutur Djalimun.
Ia menerangkan, Pemerintah Kabupaten Manokwari semasa kepemimpinan almarhum Bupati Demas Mandacan sudah melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) pembangunan MPP.
Namun upaya tersebut tidak sempat terlaksana hingga hari ini.
"Saya pikir bekas kantor bupati itu mau dijadikan Mal Pelayanan Publik, tapi ternyata bukan," jelas dia.
Baca juga: Sopir Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Tunggu Tarif Baru, Beberkan Dampak Kenaikan BBM
Baca juga: Meski Dinamikan DPP Kencang, PPP Manokwari Solid dan Pasang Target Tinggi: Setiap Dapil 1 Kursi
Pihaknya terus mendorong pelayanan publik yang diselenggarakan di masing-masing daerah, mengalami meningkat tahap demi tahap sembari menunggu terealisasinya MPP.
Apabila pelayanan itu kurang maksimal dan mendapatkan komplain dari masyarakat, maka pemberi layanan wajib melakukan pembenahan.
"Kami lakukan evaluasi itu ketika turun memberikan penilaian," pungkas Djalimun.
(*)