Perekaman KTP Elektronik di Manokwari Mencapai 87,8 Persen
Perekaman KTP Elektronik di Manokwari Mencapai 87,8 Persen jumlah penduduk Manokwari yang wajib miliki KTP elektronik sebanyak 138 ribu lebih penduduk
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat melaporkan, perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di wilayah setempat sudah mencapai 87,8 persen.
"Pencapaian sampai sekarang sudah bagus, tapi Manokwari masih kalah dengan Kabupaten Fakfak," ungkap Kepala Disdukcapil Manokwari, Rustam Efendi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Dukcapil, jumlah penduduk Manokwari yang wajib miliki KTP elektronik sebanyak 138 ribu lebih penduduk.
Baca juga: Semester I Disdukcapil Manokwari Terbitkan 24 Ribu KIA, Tertinggi se Papua Barat
Baca juga: Tayang Hari ini, Film Taklukan Mimpi Mengangkat Kisah Perjuangan Anak Papua yang Ingin Jadi TNI-AD
Dari jumlah itu, 120 ribu lebih penduduk sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Sehingga, masih terdapat 18 ribu penduduk yang belum merekam.
"Selama semester I, ada 4 ribu lebih penduduk yang lakukan perekaman baru," kata Rustam Efendi
Disdukcapil, sambung dia, masif melakukan perekaman data kependudukan dengan sistem jemput bola ke sembilan distrik di Manokwari.
Meliputi Distrik Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan, Manokwari Utara, Masni, Prafi, Sidey, Tanah Rubuh dan Warmare.
Pola ini dinilai mampu menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus data kependudukan di Kantor Disdukcapil.
"Yang pro aktif ke kantor urus data kependudukan, hanya warga yang membutuhkan. Jadi kami jemput bola," tutur Rustam Efendi.
Ia melanjutkan, pola jemput bola merupakan strategi Disdukcapil agar masyarakat wajib KTP bisa menyalurkan hak suaranya saat pemilu 2024.
Tahun 2021, jumlah penduduk wajib KTP hanya 134 ribu dan mengalami peningkatan 4 ribu menjadi 138 ribu.
Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdata pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari sebanyak 136 ribu.
"DPT pemilu itu sangat normal dengan jumlah wajib KTP sekarang ini," ucapnya.
Ia menerangkan, 18 ribu data penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman termasuk pemilih pemula.
Oleh sebabnya, pola jemput bola ke sembilan distrik akan lebih diintensifkan hingga akhir tahun 2022.
"Kita akan kejar 18 ribu penduduk yang belum merekam itu," kata Rustam.
Ia melanjutkan, Disdukcapil tak hanya fokus meningkatkan pencapaian perekaman KTP elektronik melainkan data penduduk non aktif kurang lebih 98 ribu.
Kategori penduduk non aktif menurut sistem, adalah penduduk berusia 17 tahun ke atas tapi belum merekam KTP elektronik.
Padahal, mereka sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ribuan data ini akan diverifikasi ulang guna memastikan keberadaan penduduk tersebut.
"Ada NIK tapi belum rekam e-KTP. Apakah mereka ada di Manokwari atau tidak ada," ucapnya.
Ia menjelaskan, ribuan data non aktif ini dapat dikategorikan sebagai data sampah yang nantinya dihapus dari sistem Disdukcapil Manokwari setelah dikroscek ke lapangan.
"Kalau sudah tidak ada di Manokwari ya kita coret. Bisa saja ada yang sudah meninggal," terang Rustam.
Ia menambahkan, penerbitan akta kelahiran hingga semester I tahun 2022 mencapai 72,75 persen atau meningkat sebanyak 7 ribu akta kelahiran.
(*)