Pemprov Papua Barat Percepat Penyusunan Dokumen KUA PPAS APBD Perubahan
Pemprov Papua Barat Percepat Penyusunan Dokumen KUA PPAS APBD Perubahan, penetapan APBD Perubahan harus dilakukan melalui mekanisme paripurna
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat mempercepat penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel D Mandacan mengatakan, rancangan dokumen KUA PPAS merupakan landasan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua Barat tahun 2022.
Setelah rampung, dokumen KUA PPAS diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat guna dibahas bersama-sama.
Baca juga: Kapolri Ingatkan Seluruh Anggotanya untuk Tidak Lakukan Kesalahan, Beri Sanksi Tegas
Baca juga: Kuasa Hukum Terduga Kasus Korupsi Bank Papua Siapkan Pembelaan, Berikut Uraiannya
"Kalau sudah rampung kita serahkan ke DPR untuk disidangkan," kata Nataniel saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (12/9/2022).
Ia melanjutkan, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah melakukan penginputan RKPD ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penyusunan RKPD sendiri mengacu pada rencana kerja strategis (Renstra) dan rencana jangka panjang (Renja).
"Dokumen sudah masuk. Tapi nanti cek lagi ke Bappeda ya," ujar Nataniel Mandacan.
Sedangkan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat, Dance Sangkek menjelaskan, penginputan RKPD serta pokok pikiran dari legislatif yang diterjemahkan melalui program kerja sudah rampung pada Rabu pekan lalu.
"Kita sudah selesaikan Hari Rabu minggu lalu itu. Yang paling terlambat masuk, pokir dari DPR," kata Dance Sangkek.
Ia melanjutkan, hasil dari penginputan program melalui SIPD nantinya ditarik oleh Bidang Perencanaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Papua Barat untuk menyusun dokumen KUA PPAS.
"Perubahan tidak begitu banyak," ucap Dance.
Ia mengakui bahwa penginputan program mengalami keterlambatan karena menunggu pokok pikiran dari legislatif yang diterjemahkan ke dalam RKPD.
Secara aturan, sidang pembahasan APBD perubahan paling lama dilakukan pada September tahun berjalan.
Baca juga: PPP Papua Barat Target 20 Kursi di 13 Kabupaten/Kota, Asri: Ini Momentum Jaya
Baca juga: Bawaslu Manokwari Minta Parpol Edukasi Politik yang Baik, Ketua: Tolak Money Politik
"Pokir itu di-breakdown ke dalam program. Jadi kami tunggu," tutur Dance Sangkek.
Sebelumnya, Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Horas Pandjaitan menegaskan, penetapan APBD Perubahan harus dilakukan melalui mekanisme paripurna antara pemerintah daerah dan legislatif.
"Harus dibahas lewat sidang," tegas Horas Panjaitan saat melakukan kunjungan kerja di Manokwari, beberapa waktu lalu.
(*)