Papua Barat Memilih

Sekda Papua Barat tak Jamin 385 P3K Diangkat Jadi PNS: Jadi Berdoa, Semoga Tuhan Kabulkan

Sekda Papua Barat tak Jamin 385 P3K Diangkat Jadi PNS: Jadi Ia Meminta Berdoa, Semoga Tuhan Kabulkan

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
DOA - Sekda Papua Barat, Nataniel D Mandacan tidak menjamin 385 P3K Diangkat Jadi PNS di Pemprov Papua Barat. Jadi Meminta Berdoa, Semoga Tuhan Kabulkan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI –Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Nataniel D Mandacan tak memberi jaminan bahwa 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau tanya saya, saya bilang tidak bisa. Dari awal saya sudah bilang, tapi ya berdoa saja," ucap Nataniel Mandacan saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (12/9/2022).

Kendati demikian, ia mengakui ratusan honorer yang sudah berpindah status menjadi P3K itu telah menyerahkan dokumen lengkap ke pemerintah daerah.

Baca juga: Berikut Daftar Perguruan Tinggi Penerima Bantuan Dana Pendidikan Kabupaten Manokwari

Baca juga: Pemkab Manokwari Berikan Dana Pendidikan untuk Ratusan Mahasiswa: Langsung ke Rekening

Mereka berupaya agar dapat diakomodir lantaran sudah memberikan kontribusi terhadap roda pemerintahan selama belasan tahun.

"Saya pengelaman 30 tahun kelola pegawai. Tapi silahkan saja, mungkin dari sisi politik bisa dobrak," terang dia.

Menurut dia, kebijakan politik di Papua Barat berbeda dengan Provinsi Papua.
Sehingga, ia pesimis jalur politik mampu meloloskan aspirasi 385 P3K.

"Kalau di Papua bisa, di sini (Papua Barat) susah," ucapnya.

Nataniel menegaskan, pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan mengusulkan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

Baca juga: Kapolda Papua Barat Beri Kejutan di HUT ke-77 TNI AL, Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Baca juga: Mayat Wanita di Hutan Arfai Punya 8 Luka di Kepala, Kapolres Manokwari: Inisial AS, Usia 20 Tahun

Selanjutnya, keputusan final ada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kami hanya mengusulkan saja. Jadi berdoa, semoga Tuhan kabulkan doanya," ujar Nataniel Mandacan.

Ia melanjutkan, pemerintah pusat sudah memberikan ruang bagi honorer melalui jalur P3K karena sudah berkontribusi terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan.

Oleh sebabnya, seluruh kebijakan tersebut ada di tangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.

Selain itu, P3K pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan ASN.

"Aturan sudah ada to," jelas Nataniel Mandacan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Saleh Siknun menuturkan, 385 P3K adalah bagian dari 512 tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak tahun 2004 hingga 2012.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved