Berita Papua Barat
Data Regsosek Jadi Syarat Utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial di Papua Barat
Data Regsosek Jadi Syarat Utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial di Papua Barat, berikut penjelasan sekda
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat mengungkapkan, pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) menjadi syarat utama untuk mereformasi sistem perlindungan sosial.
"Ada enam prasyarat, Regsosek jadi prasyarat utama," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel D Mandacan saat membuka rapat koordinasi pendataan awal Regsosek di Manokwari, Kamis (15/9/2022).
Ia menjelaskan, transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
Baca juga: Bawaslu Kota Sorong Buka Pendaftaran Panwaslu Tingkat Distrik
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Upayakan Penyandang Disabilitas Jadi Pengawas Ad Hoc
Perubahan penyediaan data yang dimaksud meliputi cakupan seluruh penduduk, standar dan metodologi, pemutakhiran reguler, serta mudah diakses.
"Dan, datanya akan dibagipakaikan," ujarnya.
Pendataan, sambung dia, tidak hanya menghasilkan data terpadu untuk program perlindungan sosial melainkan seluruh program yang memerlukan data masyarakat.
Data Regsosek juga akan menjembatani koordinasi dan berbagai pakai data lintas lembaga, lintas daerah, serta memastikan pemakaian data yang konsisten.
"Untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan," katanya.
Ia melanjutkan, Badan Pusat Statistik (BPS) diberikan tanggung jawab melaksanakan pendataan awal Regsosek menuju satu data program perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pendataan diselenggarakan di seluruh Indonesia termasuk Papua Barat, mulai 15 Oktober hingga November 2022.
"Supaya kebijakan pemerintah lebih terarah," ujarnya.
Ia mengimbau agar seluruh stakeholder pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pendataan Regsosek.
Sebab, banyak masyarakat yang enggan memberikan data kepada petugas dari BPS.
"Sebagai aparatur, kita harus berikan pemahaman ke masyarakat terkait pentingnya pendataan," katanya.
Baca juga: Direktur RSUD Papua Barat Bakal Jaga tak Ada Kecurangan JKN-KIS
Baca juga: HWDI Papua Barat Sebut Penyandang Disabilitas Banyak Alami Kendala Akses Pemilih
Ia menambahkan, pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun berdampak terhadap upaya pembangunan daerah.
Perekonomian terkontraksi, pengangguran naik, sama halnya angka kemiskinan juga mengalami peningkatan.
Dampak ini kemungkinan akan terus berlangsung karena ketidakpastian kondisi global di tengah upaya pemulihan ekonomi.
Olehnya, pelaksanaan Regsosek menjadi langkah strategis guna mencapai berbagai pembangunan.
"Mari kita bersama-sama membangun negeri melalui Regsosek," ucap Nataniel Mandacan.
Sementara itu, Kepala BPS Papua Barat, Maritje Pattiwaellapia menjelaskan, partisipasi dan kolaborasi lintas elemen sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Regsosek tahun 2022.
Pendataan awal menggunakan pendekatan kekeluargaan, dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
"Setiap penduduk wajib memberikan data yang benar ke petugas, menjawab pertanyaan petugas dengan jujur," ucap Maritje Pattiwaellapia.
Ia menerangkan, dengan adanya data Regsosek maka perwujudan perlindungan sosial yang adaptif akan semakin konkret.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk pelayanan administrasi kependudukan, priotitasi penerima bantuan atau program, basis data perencanaan yang inklusif dan advokasi.
"Termasuk pengembangan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah)," pungkas Maritje Pattiwaellapia.
(*)