Berita Manokwari
Peserta JKN-KIS Wajib Pahami Sistem Rujukan Berjenjang, BPJS Ungkap Akibatnya Jika tak Patuh
Peserta JKN-KIS Wajib Pahami Sistem Rujukan Berjenjang, BPJS Kesehatan Manokwari Ungkap Akibatnya Jika tak Patuh
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, membeberkan prosedur sistem rujukan berjenjang yang wajib dipahami peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Jika tidak patuh, akibatnya peserta JKN-KIS saat mengklaim biaya pengobatannya, tidak kita (BPJS Kesehatan Cabang Manokwari) bayarkan," kata Deny pada acara sosialisasi rujukan benjenjang dan pencegahan serta penanganan kecurangan sistem rujukan JKN-KIS, Rabu (14/9/2022).
Dia menambahkan, sistem rujukan berjenjang JKN-KIS seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Saling Berbagi, Pemuda Millennial Yapen Serahkan Sembako Ke Panti Asuhan
Baca juga: Cara Komunitas Ketapang Kwawi Melestarikan Penyu di Manokwari
Menurutnya, sudah dijelaskan pelayanan kesehatan dalam program JKN diberikan secara berjenjang, efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
Dalam rujukan vertikal, sambung Deni, pasien harus terlebih dahulu memeriksakan kesehatannya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti yang tertera di kartu JKN-KIS miliknya.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) itu termasuk puskesmas, klinik umum atau dokter keluarga.
Setelah pasien diperiksa, dan dari indikasi medis oleh dokter dinyatakan butuh penanganan lanjut.
Maka, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
"Nah yang sering terjadi di lapangan itu kebalikannya. Pasien datang ke rumah sakit, baru diminta surat rujukan dari puskesmas. Makanya, mau kita tertibkan soal ini," ujarnya.
Lebih lanjut dia bilang, dalam sistem rujukan berjenjang, juga mengenal klasifikasi tipe rumah sakit.
Peserta JKN-KIS diimbau untuk tidak menyeberangi rujukan vertikal dan horizontal tersebut.
Dia mencontoh untuk sistem rujukan vertikal, yaitu pasien berobat terlebih dahulu ke rumah sakit tipe-D.
Jika memang perlu dirujuk, maka pasien dirujuk ke rumah sakit tipe C, dan seterusnya.
Sedangkan untuk rujukan horizontal, yaitu rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan.
Rujukan Berjenjang Dikecualikan Dalam Kondisi Tertentu.