Berita Manokwari

Peserta JKN-KIS Wajib Pahami Sistem Rujukan Berjenjang, BPJS Ungkap Akibatnya Jika tak Patuh

Peserta JKN-KIS Wajib Pahami Sistem Rujukan Berjenjang, BPJS Kesehatan Manokwari Ungkap Akibatnya Jika tak Patuh

Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Kresensia Kurniawati Mala Pasa
JKN KIS - Sosialisasi rujukan berjenjang, dan pencegahan serta penanganan kecurangan sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (14/9/2022). BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dan ditujukan kepada FKTP dan FKRTL se-Kabupaten Manokwari. 

Ia menyampaikan, rujukan berjenjang JKN-KIS tersebut dikecualikan dalam kondisi tertentu.

Seperti pada keadaan gawat darurat, kekhususan permasalahan kesehatan pasien,
pertimbangan geografis dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.

Baca juga: SAKSIKAN Konser Perdana Papua Traditional Music Community di Manokwari, Kejayaan Musik Papua

Baca juga: Tertibkan Sistem Rujukan Berjenjang JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi bagi FKTP dan FKRTL

Selain dari itu, baik peserta JKN-KIS, maupun FKTP dan FKRTL yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari wajib mematuhi rujukan berjenjang.

Deny menegaskan, akibat terburuk fasilitas kesehatan yang tidak menerapkan atau meloloskan sistem rujukan, adalah pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui, target peserta dalam sosialisasi yang diselenggarakan di sebuah hotel di Manokwari itu, adalah perwakilan FKTP dan FKRTL se-Kabupaten Manokwari.

Pematerinya selain dari BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, juga dari Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Manokwari bersama Dinas Kesehatan Manokwari.

"Sosialisasi ini akan rutin kita lakukan. Supaya menyegarkan kembali bagaimana mekanisme rujukan berjenjang JKN-KIS ini di FKTP dan FKRTL," pungkas Deny.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved