Gubernur Papua Lukas Enembe Siap Diperiksa, Kuasa Hukum: Saya Sudah Koordinasi dengan KPK

Anggota tim hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Rening, mengatakan Lukas Enembe sedang menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua Lukas Enembe. Anggota tim hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Rening, mengatakan Lukas siap diperiksa KPK setelah dinyatakan sehat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM- Gubernur Papua Lukas Enembe siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pulih dari sakitnya.

Anggota tim hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Rening, mengatakan Lukas Enembe sedang menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.

Menurutnya, Lukas Enembe diperiksa dokter pribadi setelah berkonsultasi dengan dokter ahli di Singapura.

Gubernur Papua itu menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Roy mengatakan sudah berbicara langsung dengan KPK soal kesiapan Lukas Enembe untuk diperiksa.

"Saya sudah koordinasi dengan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Kalau Gubernur sudah sehat, saya akan koordinasi kapan mau diperiksa. Ini pembicaraan saya di Mako Brimob dengan beliau," ujar Stephanus Roy Rening di Jayapura, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Elemen Mahasiswa Demo di Manokwari, Tolak Penetapan Tersangka Lukas Enembe oleh KPK

Tim hukum Gubernur Papua, ucapnya, terus berkoordinasi dengan KPK agar tak ada kesan bahwa Lukas Enembe menghindari kasus hukum tersebut.

"Kami akan selalu koordinasi dengan Direktur Penyidikan tentang kondisi kesehatan Gubernur," kata Stephanus Roy Rening.

Hanya, ia mengkritisi proses hukum KPK terhadap Lukas Enembe yang dinilai tak sesuai ketentuan hukum.

"Kami koperatif, tapi kami kritisi sistem penyidikan KPK yang tidak profesional. Seharusnya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan ada klarifikasi dulu, mendengarkan keterangan Gubernur dulu," katanya.

 Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh soal perkara yang menjerat Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Beralih Dukung DOB Papua, AMPTPI Kecewa: Dia Abaikan Aspirasi Ribuan Orang

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe). Itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut klien mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved