Gubernur Papua Lukas Enembe Siap Diperiksa, Kuasa Hukum: Saya Sudah Koordinasi dengan KPK
Anggota tim hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Rening, mengatakan Lukas Enembe sedang menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.
TRIBUNPAPUABARAT.COM- Gubernur Papua Lukas Enembe siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pulih dari sakitnya.
Anggota tim hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Rening, mengatakan Lukas Enembe sedang menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.
Menurutnya, Lukas Enembe diperiksa dokter pribadi setelah berkonsultasi dengan dokter ahli di Singapura.
Gubernur Papua itu menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Roy mengatakan sudah berbicara langsung dengan KPK soal kesiapan Lukas Enembe untuk diperiksa.
"Saya sudah koordinasi dengan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Kalau Gubernur sudah sehat, saya akan koordinasi kapan mau diperiksa. Ini pembicaraan saya di Mako Brimob dengan beliau," ujar Stephanus Roy Rening di Jayapura, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Elemen Mahasiswa Demo di Manokwari, Tolak Penetapan Tersangka Lukas Enembe oleh KPK
Tim hukum Gubernur Papua, ucapnya, terus berkoordinasi dengan KPK agar tak ada kesan bahwa Lukas Enembe menghindari kasus hukum tersebut.
"Kami akan selalu koordinasi dengan Direktur Penyidikan tentang kondisi kesehatan Gubernur," kata Stephanus Roy Rening.
Hanya, ia mengkritisi proses hukum KPK terhadap Lukas Enembe yang dinilai tak sesuai ketentuan hukum.
"Kami koperatif, tapi kami kritisi sistem penyidikan KPK yang tidak profesional. Seharusnya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan ada klarifikasi dulu, mendengarkan keterangan Gubernur dulu," katanya.
Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh soal perkara yang menjerat Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Beralih Dukung DOB Papua, AMPTPI Kecewa: Dia Abaikan Aspirasi Ribuan Orang
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe). Itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut klien mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut pengacara, Lukas Enembe ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," kata Stephanus Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan ke luar negeri.
Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan Gubernur Papua bersaldo Rp 61 miliar. (Kompas.com/Dhias Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Kasus Dugaan Gratifikasi, Lukas Enembe Siap Diperiksa jika Sudah Sehat