Bantu Warga Tak Mampu, Kementerian ATR Dorong Kepala Daerah Alokasikan Dana Pra Pendaftaran Tanah
Menurutnya, program PTSL gratis mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, sampai terbit sertifikat hak atas tanah.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan wartawan Tribunpapubarat.com, Fransiskus Salu Weking
TRIBUNPAPUBARAT.COM, MANOKWARI- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong agar semua kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran program pra Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ).
Permintaan itu berlaku baik bagi gubernur maupun bupati dan wali kota.
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat, Freddy A Kolintama, mengatakan penyediaan anggaran dari pemerintah daerah akan meringankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Pengurangan atau bahkan penghapusan BPHT sehingga tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar," kata Freddy A Kolintama saat membacakan sambutan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, dalam upacara Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2022 di Manokwari, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, program PTSL gratis mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, sampai terbit sertifikat hak atas tanah.
Baca juga: Kementan Dorong Pengembangan Singkong di Tanah Papua sebagai Alternatif Lumbung Pangan Lokal
Hanya, ada kewajiban membayar BPHTB saat pra sertifikasi atau pra PTSL yang dibebankan kepada masyarakat sesuai regulasi.
"Anggaran pra PTSL sangat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu," kata Freddy A Kolintama.
Dukungan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan demi mencapai target program PTSL.
Kendala penerbitan sertifikat tanah akibat ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB.
"Saya apresiasi bupati dan wali kota yang sudah membebaskan BPHTB kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL," kata Freddy A Kolintama.
Ia memerinci biaya program PTSL yang dibebankan ke pemerintah atau gratis untuk masyarakat meliputi biaya penyuluhan, pengumpulan data yuridis dan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan pelaporan.
Baca juga: Nirina Zubir Sebut Eks ART yang Gelapkan Sertifikat Tanah Keluarganya Sering Pinjam Uang ke Ibunya
Biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat atau peserta PTSL antara lain, penyediaan surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB apabila dikenakan, materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.
"Jadi ada yang digratiskan, tapi ada juga biaya yang ditanggung peserta program PTSL," ujar Freddy A Kolintama.
Ia melanjutkan, Bank Tanah sebagai lembaga yang berfungsi menjamin ketersediaan tanah dan melakukan konsolidasi lahan reforma agraria dalam mencapai ekonomi berkeadilan, sosial, pemerataan pembangunan dan lainnya.
Konsolidasi lahan reforma agraria demi mendorong investasi belum berjalan siginifikan.
Karena itu, jajaran BPN segera memanfaatkan tanah yang tidak termanfaatkan dan tanah yang masa berlaku penggunaannya sudah berakhir. "Untuk mendukung eksistensi Bank Tanah," kata Freddy A Kolintama .(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Freddy-A-Kolintama-sedang-membacakan-sambutan-Menteri-ATRBPN.jpg)