Berita Papua Barat
Paulus Waterpauw Tempuh Jalur Hukum Jika Kuasa Hukum Lukas Enembe Tak Respons Somasi
Ia menjelaskan, Stefanus Roy Rening melakukan pencemaran nama baik karena berspekulasi tentang penetapan status tersangka dugaan korupsi Lukas Enembe.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Seharusnya, ucapnya, pejabat Papua tersebut mundur dari jabatan setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi sembari mengikuti seluruh proses hukum.
"Itu memalukan. Jangan bikin diri inti. Punya jasa apa kepada negara dan bangsa ini, tidak ada?" katanya.
Menurut dia, KPK sejak lama memantau indikasi penyelewengan anggaran negara di Tanah Papua.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Diseret ke Kasus Lukas Enembe, Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Gubernur Papua: Jangan Bikin Diri Inti
"Kalau disalahgunakan ya itu masalah. Kita ini hanya pelaksana unsur dari negara yang harus taat," ucapnya.
Waterpauw mengingatkan semua penyelenggara negara di Papua Barat wajib mengelola anggaran secara transparan, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan, maka harus menanggung konsekuensinya.
"Jangan siasati anggaran untuk kepentingan pribadi. Sekarang ada sistem dan mekanisme pengawasan berlapis," kata Paulus Waterpauw.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menduga penetapan tersangka kepada kliennya mengandung unsur kriminalisasi dan politisasi yang berkaitan dengan situasi di Papua.
Selain Paulus Waterpauw, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan juga disebut-sebut dalam kasus Lukas Enembe.
Stefanus mengatakan Lukas Enembe diincar sejak tahun 2017 melalui kasus dana beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri. Kasus itu ditangani Bareskrim Mabes Polri. (*)