Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Mereka Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang.
Penetapan status tersangka ini diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Sebelumnya ada enam tersangka, tiga di antaranya adalah masyarakat sipil dan tiga sisanya dari pihak kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan: Kalau Situasi Masih Kondusif, Apakah Perlu Gas Air Mata?
Sebanyak tiga anggota polisi yang dijadikan tersangka merupakan sosok pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata.
Seperti diketahui, gas air mata ke arah tribune menjadi salah satu penyebab terjadinya kepanikan, sesak napas, hingga korban meninggal.
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel. Kemudian terkait temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," kata Listyo Sigit.

Berikut tiga anggota polisi yang jadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Kompol Wahyu Setyo Pranoto - Kabag Ops Polres Malang
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," kata Listyo Sigit Prabowo.
Namun, lanjut dia, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata saat pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," jelas dia.
AKP Hasdarman - Dankie Satbrimob Polda Jatim
Hasdarman memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
AKP Bambang Sidik Ahmadi - Kasat Samapta Polres Malang
Sama seperti Hasdarman, Bambang Sidik memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.