Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Mereka Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang.

(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan 6 tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022) 

Adapun tiga nama di atas dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealpaan.

Penetapan 6 Tersangka

Kepolisian sudah memberikan informasi terkait enam orang yang disebutkan bertanggung jawab atas insiden tragis di Stadion Kanjuruhan.

  1. Direktur Utama PT LIB, AHL
  2. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), AH
  3. Security Officer, SS
  4. Kabagops Polres Malang, WSS
  5. Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, H
  6. Samaptha Polres Malang, BSA

Kini, Kompas.com mencoba untuk merangkum informasi soal tragedi Kanjuruhan.

Peran tersangka di tragedi Kanjuruhan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Direktur PT LIB, AHL melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap Stadion Kanjuruhan.

Listyo Sigit mengatakan bahwa PT LIB kali terakhir melakukan verifikasi pada tahun 2020. Saat itu, sejatinya ada beberapa poin yang harus dipenuhi, khususnya masalah keselamatan penonton.

Namun, pada tahun 2022, PT LIB disebutkan bahwa mengeluarkan verifikasi yang dilakukan pada 2020, tanpa adanya perbaikan.

Kapolri juga menjelaskan bahwa ketua panpel Arema FC, AH, tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.

Ia disebutkan mengabaikan keamanan para suporter dengan mengabaikan kapasitas Stadion Kanjuruhan.

“Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya 38.000 penonton, dijual tiket 42.000,” kata Kapolri.

Di lain sisi, security officer, SS, tidak berada di lokasi tugas saat tragedi Kanjuruhan terjadi.

Namun, SS diduga memerintahkan steward untuk meninggalkan lokasi, sehingga penonton di Stadion Kanjuruhan kesulitan keluar dari pintu stadion.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang berinisial Wahyu SS, H, dan BSA, dijadikan tersangka karena memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata.

Menurut keterangan Polri, ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali di tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara, dan 3 tembakan ke lapangan.

Baca juga: [EKSKLUSIF] Komnas HAM Periksa Bupati Teluk Bintuni soal KKB Bantai Pekerja Jalan Trans Papua Barat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved