FAKTA SIDANG Oknum TNI Tembak Adik Ipar di Manokwari, Kuasa Hukum: Senjata Tidak Ada Izin

Penggunaan senjata api (senpai) oleh oknum prajurit TNI, Sertu AFTJ yang menewaskan adik iparnya

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
Pengawal pribadi (Walpri) Pangdam XVIII/Kasuari Sertu AFTJ memperagakan posisi saat mengeluarkan tembakan dihadapan hakim, di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penggunaan senjata api (senpai) oleh oknum prajurit TNI, Sertu AFTJ yang menewaskan adik iparnya yakni Rafael Ivan Balaweling di Manokwari, ternyata tidak memiliki izin.

Senjata yang dipakai berjenis G2 combat kaliber 9X19 MM dengan nomor BG.

Hal ini terungkap saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari dan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Senin (17/10/2022) kemarin.

Baca juga: IJTI Maluku Papua Desak Panglima TNI Beri Sanksi Panitera dan Hakim Pengadilan Militer Jayapura

Sebelumnya, diketahui oknum Sertu AFTJ merupakan seorang pengawal pribadi (Walpri) dari Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema.

Menyikapi persoalan ini, Kuasa Hukum Keluarga Rafael Ivan Balaweling Agnes Theresia Tuto pun angkat bicara.

"Pada sidang kemarin sudah sangat bagus dan saksi dari TNI sudah terungkap terkait pengggunaan senjata tidak ada izin," ujar Agnes, kepada TribunPapuaBarat.com, di Manokwari, Rabu (19/10/2022).

Ia menilai, kelalaian ini bukan hanya dari oknum TNI Sertu AFTJ seorang.

"Bukan hanya oknum ini tapi memang ada pimpinan yang ikut lalai, karena tidak mengontrol Sertu AFTJ," ungkapnya.

Tak hanya izin, ia mengaku, dari fakta persidangan terdapat surat yang tidak lagi berlaku sejak 2021 lalu.

Hanya saja, penggunaan senjata api oleh Sertu AFTJ masih berlanjut hingga 2022 ini.

Baca juga: Kasus Oknum TNI Tembak Adik Ipar di Manokwari Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Militer

"Bahkan pimpinannya tidak tahu dia (Sertu AFTJ) pegang senjata dengan surat-surat yang sudah mati," ucapnya.

Berdasarkan fakta dipersidangan, harusnya pejabat yang berwenang setiap saat menginventarisir semua senjata yang ada di anggota termasuk Sertu AFTJ.

Dengan adanya fakta dipersidangan, pihaknya selaku kuasa hukum akan menunggu hingga ada hasil sidang militer yang sementara sedang berjalan.

"Pastinya harus ada keputusan yang memberikan kepastian hukum secara adil dan jelas," tegasnya.

Rekonstruksi kasus penembakan oknum TNI yang menewaskan adik ipar di Prafi, Papua Barat, Selasa (21/6/2022).
Rekonstruksi kasus penembakan oknum TNI yang menewaskan adik ipar di Prafi, Papua Barat, Selasa (21/6/2022). (Istimewa)

Selain itu, Ayah Rafael Ivan Balaweling Iptu (Purn) Felix Stevanus Balaweling mengaku, sebelum melangsungkan pernikahan ia telah meminta Sertu AFTJ agar gudangkan senjata api miliknya di kantor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved