FAKTA SIDANG Oknum TNI Tembak Adik Ipar di Manokwari, Kuasa Hukum: Senjata Tidak Ada Izin

Penggunaan senjata api (senpai) oleh oknum prajurit TNI, Sertu AFTJ yang menewaskan adik iparnya

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
Pengawal pribadi (Walpri) Pangdam XVIII/Kasuari Sertu AFTJ memperagakan posisi saat mengeluarkan tembakan dihadapan hakim, di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Senin (17/10/2022). 

"Kita sudah meminta agar kalau melangsungkan pernikahan maka senjata harus digudangkan," jelasnya.

Tidak hanya dia, seluruh keluarganya sudah menanyakan Sertu AFTJ perihal senjata api yang dia punya.

Namun, Sertu AFTJ memberikan alasan bahwa telah menitipkan ke temannya dan bahkan tekah digudangkan.

"Karena sudah ada niat tidak baik akhirnya tembak anak saya waktu itu," pungkasnya.

Atas perbuatan ini, ia meminta, agar Sertu AFTJ harus mendapatkan hukuman yang setimpal dan dipecat secara tidak hormat.

Disclaimer: Hingga berita ini dinaikkan TribunPapuaBarat.com, telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan Whatsapp, kepada Kapendam XVIII/Kasuari Kolonel Inf Batara Alex Bulo.

Hanya saja, pihaknya tak memberikan jawaban terkait pertanyaan yang diajukan melalui pesan Whatsapp. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved