BPOM Tarik Lima Obat Sirup dari Peredaran di Indonesia, Berikut Daftarnya
Ada lima produk obat sirup yang ditemukan mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman
Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
BPOM perintahkan semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
Baca juga: Dinas Kesehatan Papua Barat Terapkan Instruksi Larangan Penjualan Obat Sirup
Baca juga: BPOM Manokwari Tunggu Arahan Pusat soal Instruksi Larangan Penjualan Obat Sirup
BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya terus menelusuri serta meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak (Acute Kidney Injury/AKI).
"BPOM terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap obat sirup sesuai dengan data yang terbaru," tulis BPOM.
Kendati demikian, belum dapat disimpulkan bahwa hasil pengujian obat sirup yang tercemar EG dan DEG menjadi faktor penyebab gagal ginjal akut.
Sebab, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.(*)