BPOM Tarik Lima Obat Sirup dari Peredaran di Indonesia, Berikut Daftarnya

Ada lima produk obat sirup yang ditemukan mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman

Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
IST/SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI - Obat sirup 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Ada lima produk obat sirup yang ditemukan mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman.

Baca juga: IDAI Papua Barat Imbau Masyarakat Tetap Waspada, Ikuti Anjuran Kemenkes

Kelima obat sirup itu langsung ditarik dari peredaran di Indonesia yang meliputi;

1. Termorex Sirup (obat demam)

Diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @ 15 ml.

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Larangan Penjualan Sementara Obat Sirup di Semua Apotek

Baca juga: Ketua IDAI Papua Barat: Setop Minum Obat Sirup Walau Ada Stok di Rumah

Baca juga: Simak Enam Gejala Awal Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak, Setop Minum Obat Sirup

BPOM menginstruksikan semua industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan peredaran sirup obat di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

"Penarikan mencakup seluruh outlet meliputi, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," tulis BPOM di laman resminya.

BPOM perintahkan semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Baca juga: Dinas Kesehatan Papua Barat Terapkan Instruksi Larangan Penjualan Obat Sirup

Baca juga: BPOM Manokwari Tunggu Arahan Pusat soal Instruksi Larangan Penjualan Obat Sirup

BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya terus menelusuri serta meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak (Acute Kidney Injury/AKI).

"BPOM terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap obat sirup sesuai dengan data yang terbaru," tulis BPOM.

Kendati demikian, belum dapat disimpulkan bahwa hasil pengujian obat sirup yang tercemar EG dan DEG menjadi faktor penyebab gagal ginjal akut.

Sebab, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved