Ketua IDAI Papua Barat: Setop Minum Obat Sirup Walau Ada Stok di Rumah
"(Setop konsumsi obat sirup) Ini kita sesuaikan dengan anjuran Kemenkes," kata dr. Rio Widiharso
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Papua Barat, dr. Rio Widiharso, Sp.A, menyarankan, masyarakat berhenti mengonsumsi obat cair atau sirup sementara waktu.
Bahkan, memiliki stok obat sirup di rumah, masyarakat tetap disarankan tak mengkonsumsinya.
Hal itu menyusul instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penghentian sementara penggunaan obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas melalui Instruksi Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Instruksi Kemenkes itu berisi kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gagal ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.
"(Setop konsumsi obat sirup) Ini kita sesuaikan dengan anjuran Kemenkes," kata dr. Rio Widiharso, Sp.A saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, IDAI Papua Barat sebagai dokter spesialis anak tidak akan meresepkan obat sirup kepada pasien.
Baca juga: Dinas Kesehatan Papua Barat Terapkan Instruksi Larangan Penjualan Obat Sirup
Aturan itu berlaku sampai ada hasil pasti dari penyelidikan Kemenkes bersama pihak terkait, di antarnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sementara tidak ada hasil, jadi kita ikuti anjuran Kemenkes. Sudah saya tegaskan ke semua anggota IDAI Papua Barat," kata dr. Rio Widiharso, Sp.A.
Sebagai alternatif, ucapnya, pasien anak akan diberi resep obat tablet atau puyer.
Ketua IDAI Papua Barat menyebut pemberian resep obat tetap mempertimbangkan umur dan berat badan anak.
Ada jenis obat tertentu, ucapnya, yang tidak tersedia dalam bentuk tablet atau puyer, tapi dalam bentuk cair atau sirup.
Ketua IDAI Papua Barat menganjurkan, masyarakat baik anak maupun dewasa untuk memeriksakan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau dokter swasta.
Masyarakat juga disarankan untuk tidak secara mandiri membeli obat di apotek, tanpa resep dari dokter.
"Aturan ini dikeluarkan supaya kita semakin waspada," ujar dr. Rio Widiharso, Sp.A.
Baca juga: BPOM Manokwari Tunggu Arahan Pusat soal Instruksi Larangan Penjualan Obat Sirup
Pasalnya, lanjut dia, penyakit gagal ginjal akut pada anak berbeda dari penyakit ginjal pada umumnya.