KMAN VI di Jayapura Papua

Sekjen AMAN Sebut Dua Parpol Tak Setuju Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Padahal, RUU itu diajukan sejak 10 tahun yang lalu dan telah dibentuk panita kerjanya.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/LIBERTUS MANIK ALLO
SUARA - Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan ada dua partai politik besar yang menentang RUU Masyarakat Hukum Adat. Hal itu diungkapkan Rukka Sombolinggi saat menyampaikan laporan pertanggungjawab Sekjen AMAN periode 2017-2022 di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Jayapura, Papua, Kamis (27/10/2022) sore. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAYAPURA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat belum ditetapkan menjadi undang-undang karena ditentang dua partai politik besar.

Padahal, RUU Masyarakat Hukum Adat tersebut diajukan sejak 10 tahun yang lalu dan DPR Republik Indonesia telah membentuk panita kerjanya.

"Konon dari informasi yang kami terima, ada dua parpol besar yang menentang," kata Rukka Sombolinggi saat memberikan laporan pertanggunjgawaban Sekjen AMAN periode 2017-2022 di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (27/10/2022) sore.

Baca juga: Sidang Pleno KMAN VI di Jayapura Jadi Ajang Pamer Produk UMKM se Nusantara

Baca juga: Zadrak Wamebu Terpilih Jadi Ketua Pimpinan Sidang Tetap KMAN VI di Jayapura Papua

 

Kedua parpol besar, sambung dia, menganggap usulan RUU Masyarakat Hukum Adat akan menghambat iklim ekonomi dan investasi di Indonesia.

Perempuan berdarah Toraja ini menyerukan agar kader-kader AMAN yang ada pada dua parpol tersebut segera mendesak pimpinannya untuk menyetujui RUU Masyarakat Hukum Adat.

"Dengan RUU MHA, kita dianggap menghambat iklim ekonomi dan investasi," ungkap Rukka Sombolinggi.

Baca juga: Perjuangan Masyarakat Adat Papua di KMAN VI Digaungkan Lewat Foto dan Film di Festival Danau Sentani

Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat DPR Republik Indonesia, Willy Aditya mengaku bahwa pihaknya terus berjuang agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.

Prosesnya hanya tinggal menunggu pimpinan DPR RI mengagendakannya ke dalam rapat paripuran.

"Apa kendalanya, sampai di mana sekarang RUU itu? Tinggal satu langkah lagi yakni paripurna," kata Willy Aditya.

Dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kata dia, ada delapan fraksi menyetujui RUU Masyarakat Hukum Adat masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

"Sedangkan satu fraksi tidak sepakat sebagai RUU inisiatif DPR," beber Willy Aditya.

Baca juga: Manfaatkan Pleno KMAN VI, Masyarakat Adat Meepago Nabire Jualan Noken di Stadion Barnabas Youwe 

Ia menerangkan, pihaknya telah membahas hal tersebut di Baleg DPR RI pada 6 September 2020 lalu.

Oleh sebab itu, ia meminta seluruh masyarakat adat nusantara bersama-sama menyuarakan RUU Masyarakat Hukum Adat hingga diundangkan.

"Ini harus menjadi kado terbaik sebelum periode anggota DPR 2019-2024 berakhir," pungkas Willy Aditya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved