DKP Papua Barat Dorong Pembentukan Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Ada lima daerah di Papua Barat yang ditetapkan menjadi kawasan konservasi yaitu Kabupaten Raja Ampat, Kaimana, Tambrauw, Fakfak, dan Sorong Selatan.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Papua Barat menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi.
Ada lima daerah di Papua Barat yang ditetapkan menjadi kawasan konservasi yaitu Kabupaten Raja Ampat, Kaimana, Tambrauw, Fakfak, dan Sorong Selatan.
Kepala DKP Papua Barat, Jacobis Ayomi, menyebut pemerintah provinsi diberi kewenangan untuk mengatur dan membentuk regulasi agar pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi maksimal.
Tahun 2021, pemerintah bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan Universitas Papua menyusun naskah akademik Raperda pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
"Naskah akademik tersebut menjadi landasan dalam menyusun draf Raperda pengelolaan dan pemanfaatan konservasi di Papua Barat," kata Jacobis Ayomi saat konsultasi publik di Manokwari, Kamis (3/11/2022).
Kelompok kerja (Pokja) beberapa kali rapat untuk menyusun Raperda yang dilanjutkan konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, pada 21 Oktober 2021.
Baca juga: KKP Apresiasi Kawasan Konservasi Laut Raja Ampat Raih Penghargaan Gold Blue Park
Nantinya, setelah konsultasi publik, ada pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat untuk ditetapkan menjadi perda.
Tahapan berikutnya adalah fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memperoleh nomor registrasi perda.
"Mohon dukungan semua anggota Pokja, Biro Hukum Setda Papua Barat, ketua dan anggota Bapemperda agar semua proses dapat selesai dengan baik," ujar Jacobis Ayomi selaku Ketua Pokja.
Staf Ahli Gubernur Papua Barat, Bidang Kemasyarakatan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Muhammad A Tawakal mengatakan, konsultasi publik bertujuan memperoleh saran untuk penyempurnaan substansi rancangan perda.
"Agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," ucap Muhammad A Tawakal.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Beroperasi Tanpa Izin di Hutan Konservasi, Menteri Investasi Minta Ditutup
Raperda menjadi solusi atas masalah pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah konservasi.
Karena itu, penyusunan Raperda perlu memperhatikan kekhususan dan kekhasan di Tanah Papua sebagai bentuk legitimasi terhadap kearifan lokal masyarakat adat setempat.
"Membentuk peraturan daerah tidaklah mudah, memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya," ujar Muhammad A Tawakal.
Papua Barat telah ditetapkan menjadi provinsi berkelanjutan sesuai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 10 Tahun 2019.
Implementasi dari perdasus itu di antaranya adalah pemerintah daerah mendorong penetapan dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan konservasi daerah di Papua Barat.
"Untuk mengoptimalkan, diperlukan regulasi yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatannya," kata Muhammad A Tawakal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/konsultasi-publik-tentang-Raperda-pengelolaan-dan-pemanfaatan-kawasan-konservasi.jpg)