Imigrasi Sorong Gelar Rakor Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Masyarakat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Ferdy Maualana mengatakan, sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan publik akan diterapkan bertahap
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama masyarakat dan stakholder terkait, pada Kamis (3/11/2022).
Rapat koordinasi itu membahas soal penyusunan dokumen standar pelayanan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Ferdy Maualana mengatakan, sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan publik akan diterapkan secara bertahap.
"Dimulai dari pintu utama sampai ke ruang pelayanan keimigrasian," kata Ferdy Maualana kepada TribunPapuaBarat.com di Sorong, Papua Barat.
Baca juga: Imigrasi Manokwari Sebut Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Pengurusannya Dipermudah
Baca juga: Kantor Imigrasi Manokwari Pastikan Layanan Izin Tinggal WNA Dipercepat
Setelah peninjauan, akan dilanjutkan dengan diskusi terkait penerapan standar pelayanan pada sarana dan prasaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong yang dinilai langsung oleh para tamu undangan.
Hasil rapat koordinasi, keseluruhan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong memiliki sarana dan prasarana yang sudah sangat baik.
Bila dibandingkan dengan Instansi lain Kantor Imigrasi Sorong ini memiliki nilai tambah pada fasilitas umum.
Seperti cofee corner, area bermain anak dan juga ruang pelayanan baru pada gedung baru.
Baca juga: Kantor Imigrasi Buka Layanan Paspor SIMALEO Tiga Hari di Manokwari City Mall
Baca juga: Gencar Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Manokwari Gelar Rakor Tim PORA Teluk Bintuni
Peserta rakor juga memberikan saran dan masukan untuk meningkatkan kualitas standar pelayanan dari segi fasilitas sarana dan prasarana maupun dari sumber daya manusianya.
Rapat koordinasi penyusunan dokumen standar pelayanan bagi masyarakat itu dihadiri juga Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat. (*)