Imigrasi Manokwari

Imigrasi Manokwari Sebut Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Pengurusannya Dipermudah

masa berlaku paspor 10 tahun hanya bagi WNI yang mengajukan permohonan pengurusan paspor biasa terhitung mulai 12 Oktober 2022.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/Kresensia Kurniawati Mala Pasa
MASA BERLAKU PASPOR - Kasubsi Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kanim Kelas I Non TPI Manokwari, Meri, mengatakan masa berlaku paspor Indonesia berlaku 10 tahun sesuai Permenkumham Nomor 18/2022, pada Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Perubahan itu tercantum dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Manokwari, Meri, mengatakan beleid tersebut diundangkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 29 September 2022 di Jakarta.

Aturan baru mengenai masa berlaku paspor itu efektif mulai 12 Oktober 2022.

Menurut Meri, perubahan tersebut tertuang dalam Pasal  2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18/2022.

Pasal itu berbunyi paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Baca juga: Imigrasi Manokwari Layani Pembuatan dan Pengantaran Paspor Bagi Orang Sakit

Ia menyebut, masa berlaku paspor 10 tahun hanya bagi WNI yang mengajukan permohonan pengurusan paspor biasa terhitung mulai 12 Oktober 2022.

"Bagi yang mengurus sebelum tanggal 12 Oktober, masa berlaku paspornya masih lima tahun," kata Meri kepada TribunPapuaBarat.com di Manokwari, Rabu (2/11/2022).

Perubahan tidak berlaku pada biaya pembuatan paspor yang tetap Rp 350.000.

Sederet syarat mendapatkan paspor, di antaranya menyertakan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku

Syarat lain adalah akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Baca juga: Kantor Imigrasi Manokwari Pastikan Layanan Izin Tinggal WNA Dipercepat

Ada juga bagi orang asing yang menjadi warga kewarganegaraan. Mereka harus menyertakan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Bisa juga menunjukkan paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Meri mengatakan pengurusan paspor telah dipermudah dengan aplikasi M-Paspor.

Ada juga inovasi pembuatan paspor SIMALEO (Siap Melayani Anda Lewat Mobile) yang terus digiatkan Kanim Manokwari di pusat keramaian Manokwari, di antaranya di Manokwari City Mall. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved