Kapolresta Manokwari Beri Instruksi Tegas, Kasus Pencabulan Anak Harus Tempuh Jalur Hukum

Jajaran Polresta Manokwari, tak lagi membuka ruang restorative justice (RJ) bagi pelaku kasus pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom. Jajaran Polresta Manokwari, tak lagi membuka ruang restorative justice (RJ) bagi pelaku kasus pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jajaran Polresta Manokwari, tak lagi membuka ruang restorative justice (RJ) bagi pelaku kasus pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, Minggu (6/11/2022).

"Saya sudah instruksikan ke Kasat Reskrim untuk kasus pencabulan terhadap anak, harus tetap ditempuh melalui hukum positif," tegas Gultom, kepada TribunPapuaBarat.com.

Baca juga: Kasus Pencabulan dan Rudapaksa Anak Tinggi di Manokwari, DPRD Minta Dinas Bersikap Tegas

Pasalnya, akhir-akhir ini kasus pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur cukup tinggi di wilayah Polresta Manokwari.

"Saya sudah minta tidak hanya di Polresta Manokwari, namun hingga ke seluruh Polsek jajaran," ucapnya.

Sehingga, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku pencabulan dan rudapaksa terhadap anak di Manokwari.

"Meskipun keluarga sudah menempuh penyelesaian keluarga, khsus untuk kasus cabul anak harus ditegakkan hingga ke pengadilan," jelas Gultom.

Instruksi ini tidak hanya di Polresta Manokwari, namun berlaku sama di seluruh Polsek jajaran di Manokwari.

Pria asal Batak ini berharap, proses ini harus ditegakkan agar menjadi contoh bagi pelaku predator anak di Manokwari.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved