Selasa, 19 Mei 2026

Berita Papua Barat

Tiga OPD Usulkan Pembentukan UPTD di Papua Barat, Satu Naskah Akademik Direvisi

Naskah akademik UPTD yang dikembalikan untuk direvisi adalah UPTD Samsat Manokwari Selatan yang diusulkan Bapenda Papua Barat.

Tayang:
zoom-inlihat foto Tiga OPD Usulkan Pembentukan UPTD di Papua Barat, Satu Naskah Akademik Direvisi
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
UPTD - Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat, Supriatna Djalimun, saat ditemui media di Manokwari, Senin (7/11/2022). Supriatna menyebut tiga OPD mengusulkan pembentukan UPTD. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Supriatna Djalimun, mengatakan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi mengusulkan pembentukan unit pelaksana teknis daerah ( UPTD ).

Usulan itu berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, dan Dinas Kesehatan Papua Barat.

"Satu usulan, harus direvisi naskah akademik UPTD," kata Supriatna Djalimun di Manokwari, Senin (7/11/2022).

UPTD yang diusulkan oleh OPD, terlebih dahulu diverifikasi lapangan dan administrasi oleh Biro Organisasi Papua Barat.

Setelah seluruh berkas administrasinya lengkap, Biro Organisasi akan melanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh rekomendasi pembentukan.

"Kalau sudah lengkap dan naskah akademik juga lengkap, baru kita kirim," kata Supriatna Djalimun.

Baca juga: Sekda Papua Barat Ingatkan OPD soal RKA APBD Induk 2023

Naskah akademik UPTD yang dikembalikan untuk direvisi adalah UPTD Samsat Manokwari Selatan yang diusulkan Bapenda Papua Barat.

Ia berharap proses revisi naskah akademik UPTD Samsat segera diselesaikan agar dapat diteruskan ke Kemendagri di Jakarta.

Sedangkan naskah akademik UPTD Farmasi dari Dinas Kesehatan, dan UPTD dari DKP Papua Barat sudah rampung direvisi.

"Ketika naskah akademik (UPTD Samsat Mansel) kami periksa, ada yang harus direvisi. Minggu kemarin baru masuk ke kami," Supriatna Djalimun.

Ada sejumlah persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi dalam pengusulan pembentukan UPTD.

Antara lain, melaksanakan kegiatan teknis operasional dan bertanggung jawab kepada instansi induk.

Baca juga: Paulus Waterpauw Ancam Copot Pimpinan OPD Pemprov Papua Barat: tak Sanggup Terjemahkan ya Ganti

UPTD juga harus berkontribusi dan bermanfaat langsung bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, UPTD mesti memperhatikan keserasian hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta memiliki standar prosedur operasional teknis.

Seluruh syarat dan kriteria pembentukan UPTD tersebut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved