Kanwil Kemenkumham Papua Barat

Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Sidak Lapas Kelas IIB Sorong, Ingatkan Tugas Pemasyarakatan

Kepala Kantor Kemenkumham Papua Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas II B Sorong, Rabu (9/11/2022).

Istimewa
Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Papua Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIB Sorong, Rabu (9/11/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepala Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIB Sorong, Rabu (9/11/2022).

Sidak tersebut ditujukan perihal Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sekaligus memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu tertulis dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Kakanwil Nomor: W.31. PK.02. 10.02 – 367 tanggal 20 Oktober 2022.

Kepala Kantor Kanwil Kumham Papua Barat melakukan sidak
Kepala Kantor Kumham Papua Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas II B Sorong, Rabu (9/11/2022). (Istimewa)

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Peluk Satu per Satu Pengungsi Korban Penyerangan Posramil Kisor

Dalam surat edaran Kakanwil terdapat 10 poin yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan.

Para Ka UPT Pemasyarakatan beserta jajaran dimaksudkan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan petugas, di antaranya pengeluaran napi/ tahanan ilegal, pungutan liar, pelarian, penyalahgunaan narkoba dan penggunaan handphone.

Kakanwil mengajak para pegawai untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dalam mengemban amanah, meningkatkan kedisiplinan serta paham menguasai Tupoksi, bekerja secara profesional sesuai aturan.

Taufiqurrahman mengatakan, sebagai bentuk implementasi Coorporate University Kemenkumham, para insan pengayoman dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri, bekerja sambil belajar.

“Dalam mengimplementasikan Kakanwil tekankan untuk rutin melaksanakan diskusi, minimal satu kali dalam sebulan, untuk membahas peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan dapat melek aturan, sebagai dasar dalam melaksanakan tugas” terang Taufiqurrahman.

Baca juga: KNPI Papua Barat Kutuk Tindakan Pencabulan Anak yang Masih Marak di Manokwari, Minta Polisi Proses

Bangun komitmen yang tinggi dan integritas moral yang kuat dalam menyelesaikan tugas organisasi, sehingga tidak mudah menyimpang dan menyalahgunakan wewenang.

“Pastikan seluruh layanan pemasyarakatan, terkait hak-hak WBP dilaksanakan dengan, baik tanpa dipungut biaya dan diskriminasi,” pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved