Pesan Sabu-sabu ke Polisi, Oknum Hakim di Banten Biasa Konsumsi Narkoba di Kantor Pengadilan

Oknum hakim di PN Rangkasbitung itu memesan sabu-sabu kepada oknum polisi yang bertugas di Medan.

Restore Center LA via Tribun-Papua.com
ILUSTRASI - Oknum hakim di PN Rangkasbitung memesan sabu-sabu kepada oknum polisi yang bertugas di Medan. 

Saat itu, sang hakim memesan 20 gram sabu-sabu dengan harga Rp 14.250.000. Pembayaran via transfer bank.

Pada 13 Mei 2022, Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada Yudi Rozadinata melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi foto satu lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman.

Tertera di resi, nama pengirim yaitu adalah Dewa dan penerimanya Raja Siagian di PN Rangkasbitung.

Terungkap, Raja sudah beberapa kali mengambil paket narkoba pesanan Yudi yang dikirim oleh oknum polisi itu.

Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Rekan dengan Pelontar Gas Air Mata, Terancam Kena Sanksi

Paket terakhir, pada 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00.  Yudi Rozadinata meminta Raja untuk mengambil paket berisi 19,371 gram sabu-sabu di jasa pengiriman di Rangkabitung Barat, Kabupaten Lebak.

Saat mengambil paket itulah Raja kemudian diamankan oleh petugas BNNP Banten.

Kepada petugas, Raja mengaku paket berisi narkoba itu adalah pesanan oknum hakim bernama Yudi Rozadinata.

Isi paket itu adalah sabu blue ice dan white ice yang rencananya dipakai Yudi Rozadinata bersama-sama dengan  Danu Arman, Raja Siagian, dan Herman, asisten Danu Arman.

Terungkap juga, Yudi sudah lebih dari empat bulan mengkonsumsi narkoba bersama sama dengan Danu, Raja dan Herman di kantor PN Rangkasbitung, di rumah Danu Arma, dan di rumah Yudi Rozadinata.

Mereka bisa mengonsumsi sabu-sabu 3-4 kali dalam seminggu sepulang kerja dan pada hari libur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved