Provinsi Papua Barat Daya
Ini Jadwal Rapat Paripurna DPR Hari Ini terkait Pengesahan Papua Barat Daya, dan 8 RUU Provinsi Lain
Satu di antar agenda rapat paripurna DPR hari ini, yakni pengesahan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Suasana-rapat-keputusan-tingkat-I-RUU-pembentukan-Provinsi-Papua-Barat-Daya.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - DPR RI telah mengagendakan rapat paripurna ke-10 masa persidangan III Tahun Sidang 2022/2023.
Rapat paripurna dilaksanakan hari ini, Kamis (17/11/2022) dimulai sekira pukul 10.00 WIB atau pukul 12.00 WIT.
Berdasarkan agenda yang telah disusun satu diantara jadwal rapat paripurna DPR hari ini terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi baru.
Satu di antaranya, yakni RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya hasil pemekaran Provinsi Papua Barat.
Baca juga: Pastikan DOB Papua Barat Daya Disahkan Kamis, Lambert Jitmau: Lagi di Jakarta, Undangan Sudah Keluar
Selain itu, melansir laman resmi DPR RI, selain pembentukan Papua Barat Daya terdapat RUU tentang delapan provinsi lain di Indonesia.
RUU merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, seperti RUU Provinsi Sumatera Selatan, RUU Provinsi Sumatera Utara, RUU Provinsi Jawa Barat, RUU Jawa Tengah, dan RUU Provinsi Jawa Timur.
Lalu, ada RUU Provinsi Maluku, RUU Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU Provinsi Bali.
Baca juga: Soal Pengesahan RUU Papua Barat Daya, Wakil Ketua III DPR Papua Barat: Sudah Ditunggu-tunggu
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga telah mengonfirmasi rapat paripurna yang diagendakan DPR hari ini.
"Ya, pada hari ini (kemarin) sudah diagendakan rapim (rapat pimpinan) pimpinan DPR dan Bamus (Badan Musyawarah) dengan para ketua fraksi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan diputuskan bahwa beberapa Undang Undang provinsi termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari (Kamis)," kata Dasco melansir Kompas.com, Rabu (16/11/2022) pagi.
Dasco mengungkapkan, selain RUU Papua Barat Daya, ada pula RUU Provinsi Bali yang akan disahkan secara bersamaan dalam rapat paripurna besok.
Namun, Dasco tidak menjabarkan lebih lanjut terkait RUU Provinsi Bali tersebut.
Dasco hanya menyoroti soal RUU Papua Barat Daya yang akan resmi menjadi Undang-Undang usai disahkan.
"Sehingga apa yang sudah ditunggu tunggu oleh masyarakat Papua, besok akan direalisasikan oleh DPR. Demikian," ujarnya.
Baca juga: Ini Tujuan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Daftar Wilayahnya dari Sorong hingga Raja Ampat
Berikut ini lengkap jadwal rapat paripurna DPR hari ini drp.go.id:
1. Laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and proper test) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu :
a. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara;
b. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan;
c. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat;
d. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah;
e. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur;
f. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku;
g. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah; dan
h. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali.
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Baca juga: Tokoh Pemuda Sorong Raya Dukung DPR Segera Sahkan DOB Papua Barat Daya
3. Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
4. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap :
a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. RUU tentang Landas Kontinen;
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
5. Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Saksikan live streaming rapat paripurna DPR hari ini untuk pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya, di link berikut.
(*)