Provinsi Papua Barat Daya
Provinsi Papua Barat Daya Sah, Lambert Jitmau: Banyak Nada Sinis dan Tak Percaya
Pengesahan UU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (17/11/2022)
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Pengesahan UU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: DPR RI Resmi Sahkan Provinsi Papua Barat Daya
Mantan Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau merasa terharus ketika menyaksikan secara langsung pengesahan Provinsi Papua Barat Daya.
Aspirasi pemekaran yang telah diupayakan selama puluhan tahun, akhirnya terbukti.
Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya menjadi sejarah, sekaligus mimpi yang telah terwujud bagi masyarakat di wilayah Sorong Raya.
"Banyak nada-nada sinis dan tidak percaya, tapi hari ini terbukti Papua Barat Daya disahkan jadi provinsi. Saya terharu," kata Lambertus Jitmau saat dikonfirmasi Tribunpapuabarat.com melalui sambungan telepon selularnya.
Baca juga: DPR RI Sahkan Papua Barat Daya, Jumlah Provinsi di Tanah Papua Bertambah
Baca juga: Luas Papua Barat Daya, Kabupaten Tambrauw Terbesar tapi Paling Sedikit Penduduk, Ini Data Lengkapnya
Kehadiran Provinsi Papua Barat menjadi kado terindah untuk masyarakat asli Papua maupun masyarakat nusantara yang mendiami wilayah Sorong Raya.
Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat memberikan apresiasi untuk pemerintah pusat, DPR RI, dan seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
"Tadi dengar putusan itu, rasa lapar jadi kenyang. Karena provinsi ini bisa hadir untuk seluruh masyarakat Sorong Raya," ujar Lambertus Jitmau.
Baca juga: SAH Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke 38, Mendagri: Ini Tonggak Sejarah bagi Warga Sorong Raya
Baca juga: Soal Pengesahan RUU Papua Barat Daya, Wakil Ketua III DPR Papua Barat: Sudah Ditunggu-tunggu
Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan setelah Ketua DPR Puan Maharani mempersilahkan Komisi II DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Provinsi Papua Barat Daya.
Setelah itu, Puan Maharani menetapkan RUU Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang yang ditandai dengan mengetuk palu sidang satu kali.
Dengan disahkan, maka Papua Barat Daya masuk menjadi provinsi ke 38 di Indonesia.
"Papua Barat Daya masuk jadi provinsi ke 38 di tanah air ini," kata Lambertus Jitmau.
Baca juga: Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi, Lambertus Jitmau Sebut Perjuangan Melelahkan
Baca juga: Siaran Langsung Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR Hari Ini
Tak hanya Jitmau, sejumlah pejabat dan masyarakat Sorong Raya turut hadir di Senayan guna menyaksikan rapat paripurna tingkat dua dengan agendan pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat.
Papua Barat Daya mencakupi satu kota dan lima kabupaten yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Raja Ampat.
"Masyarakat Sorong Raya tadi hadir full. Ada mantan Bupati Maybrat, Bupati Sorong Selatan dan pimpinan dewan serta dari Raja Ampat," ungkap Lambertus Jitmau.(*)