Pj Gubernur Imbau SPBU Tak Layani Kendaraan Pelat Luar, Ketua Perprama Beri Dukungan
"Kalau kendaraan dari luar, isi BBM di Papua Barat kan kesannya ambil jatahnya kendaraan di Papua Barat," kata Charlos Maryen.
Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengimbau agar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak melayani pembelian BBM bagi kendaraan berpelat nomor luar Papua Barat.
Imbauan itu mendapat dukungan dari Ketua Persatuan Pejasa Roda Dua Manokwari (Perprama), Charlos Maryen.
"Kalau kendaraan dari luar, isi BBM di Papua Barat kan kesannya ambil jatahnya kendaraan di Papua Barat," kata Charlos Maryen kepada Tribunpapuabarat.com, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Paulus Waterpauw Imbau SPBU Tidak Layani Kendaraan Pelat Luar Papua Barat
Baca juga: Politisi Partai Ummat Papua Barat Sepakat SPBU Tak Layani Pembelian BBM Mobil Pelat Luar
Sejauh ini tidak ada larangan atau pembatasan terkait penggunaan atau pemakaian fasilitas publik dari Sabang-Merauke. Namun, ada peraturan-peraturan daerah yang perlu ditaati.
"Di satu sisi semua masyarakat berhak mendapatkan fasilitas atau pelayanam umum dari Sabang-Merauke," ujarnya.
Oleh sebab itu, Charlos Maryen menyarankan agar kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Papua Barat wajib membuat surat lapor tiba.
"Dan surat lapor tiba itu yang digunakan ketika mau mengisi BBM di SPBU. Itu saran saya," ucapnya.
Baca juga: SPBU di Papua Barat Diimbau Tak Layanan Kendaraan Luar Daerah, Begini Respons Para Sopir Rental
Baca juga: Cerita Sopir Truk Kesal Banyak Mobil Siluman Terobos Antrean BBM di SPBU Kota Sorong
Baca juga: Fenomena Antrean BBM di SPBU Dinilai Memalukan, Syafruddin: Indikator Ekonomi di Kota Rusak
Menurutnya, alasan pemilik kendaraan bermotor belum melakukan mutasi pelat karena kendaraan tersebut belum lunas.
"Dalam arti kendaraan itu belum lunas atau masih dalam kredit. Sehingga tidak belum bisa dimutasi," bebernya.
Imbauan penjabat gubernur bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
"Jadi saya sepakat sekaligus juga saya memberikan saran agar tidak ada yang merasa diberatkan," pungkas Charlos Maryen.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ketua-Perprama.jpg)