Imigrasi Manokwari
Simak, Ini Syarat dan Ketentuan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Manokwari
Syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam pembuatan paspor untuk orang dewasa maupun anak-anak.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari terus berupaya menghadirkan pelayanan pembuatan paspor secara cepat dan mudah bagi masyarakat di wilayah setempat.
Salah satunya melalui program SIMALEO (Siap Melayani Anda Lewat Mobile) yang telah menjadi agenda rutin.
Pejabat Imigrasi Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Khoirul Mahmudi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam pembuatan paspor untuk orang dewasa maupun anak-anak.
Selain memberikan pelayanan di kantor, pihaknya kerap membukan layanan pembuatan paspor melalui program SIMALEO di Manokwari City Mall.
"Kenapa kita memilih MCM, agar masyarakat bisa lebih dekat langsung dengan masyarakat," kata Khoirul Mahmudi, Sabtu (3/12/2022).
Baca juga: Kantor Imigrasi Kembali Buka Layanan Pembuatan Paspor SIMALEO di Manokwari City Mall
Baca juga: Imigrasi Manokwari Sebut Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Pengurusannya Dipermudah
Khusus tahun 2022, layanan pembuatan paspor SIMALEO di Manokwari City Mall akan berakhir Minggu (4/12/2022).
Namun program SIMALEO tetap berlanjut hingga tahun mendatang.
"Ini adalah agenda terakhir kami di tahun 2022, dan akan dilanjutkan tahun depan," ungkapnya.
Baca juga: Imigrasi Manokwari Layani Pembuatan dan Pengantaran Paspor Bagi Orang Sakit
Baca juga: Imigrasi Sebut Masa Berlaku Paspor Bertambah 10 Tahun, Simak Biaya Paspor Terbaru
Berikut syarat pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari ;
* Paspor untuk orang dewasa :
1. Isi formulir permohonan paspor yang disediakan
2. Siapkan E-KTP atau surat keterangan pengganti KTP
3. Siapkan Kartu Keluarga
4. Siapkan akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, dan ijazah atau surat baptis
5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku