Imigrasi Manokwari
Simak, Ini Syarat dan Ketentuan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Manokwari
Syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam pembuatan paspor untuk orang dewasa maupun anak-anak.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Elias Andi Ponganan
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, bagi yang telah mengganti nama
7. Surat rekomendasi dari Kantor Kementrian Agama kabupaten/kota, dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umrah (PPIH/PPIU) bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus umrah (tersedia di Kantor Imigrasi)
8. Surat pernyataan tambah nama (bermaterai) bagi pemohon yang akan melakukan ke luar negeri dalam rangka magang dan program bursa kerja khusus
9. Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembiayaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Tenaga Kerja, bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka magang dan program bursa kerja khusus
10. Surat kuasa pengambilan paspor (bermaterai) kepada yang dikuasakan (bukan anggota keluarga pada kartu keluarga pemohon)
Baca juga: Kini Buat Paspor di Manokwari Sudah Lebih Mudah Pakai Aplikasi, Begini Caranya
Baca juga: Jemput Bola Pembuatan Paspor, Imigrasi Manokwari Layani Paspor untuk Orang Sakit Lewat (POS)
* Paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun :
1. Mengisi formulir permohonan paspor yang disediakan
2. Siapkan E-KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP ayah atau ibu
3. Akta kelahiran atau surat baptis
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
5. Surat pernyataan orang tua bermaterai (tersedia di Kantor Imigrasi)
Selanjutnya sama dengan persyaratan untuk dewasa nomor 6,7,8,10.(*)