Mata Lokal Memilih
Jumlah Kursi DPR Papua dan Pembagian Dapil Provinsi Papua di Pemilu 2024, Ada 7 Dapil 45 Kursi
Berikut jumlah kursi DPR Papua dan pembagian Dapil Papua untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut jumlah kursi DPR Papua dan pembagian Dapil Papua untuk Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah kursi DPR Papua dan pembagian Dapil Provinsi Papua ini mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu Pemilu ini telah ditandatangani dan ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022.
Adapun jumlah kursi DPR Papua pada Pemilu 2024 adalah 45 kursi.
Sedangkan, terdapat tujuh Dapil untuk DPR Papua.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Dapil Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Total 12 Kursi
Berikut jumlah kursi DPR Papua dan pembagian Dapil untuk DPR Papua:
A. Dapil Papua 1
Dapil Papua 1 berada di wilayah Kota Jayapura A yang terdapat delapan kursi, terdiri dari tiga distrik/kecamatan, yakni:
l. Distrik Muaratami
2. Distrik Abepura
3. Distrik Heram
B. Dapil Papua 2
Dapil Papua 2 berada di wilayah Kota Jayapura B yang juga terdapat delapan kursi, meliputi dua distrik, yakni:
1. Distrik Jayapura Utara
2. Distrik Jayapura Selatan
Baca juga: Pembagian Dapil Papua Barat dan Papua Barat Daya dan Jumlah Kursi DPR RI Pemilu 2024, Jumlahnya Sama