Gara-gara Celana Dalam, Asisten Rumah Tangga Disiksa Majikan yang Sudah Lansia
Gara-gara Celana Dalam, Asisten Rumah Tangga Disiksa Majikan yang Sudah Lansia korban disiksa dengan cara ditusuk dengan besi panas dan disunut rokok
TRIBUNPAPUABARAT.COM - MK (64) dan SK (68) warga Jakarta tega melakukan tindakan kekerasan terhadap SKH (23) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) mereka.
Diketahui SKH merupakan warga asal Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian kekerasan terhadap SKH terjadi di sebuah apartemen daerah Simpurg, Jakarta Selatan.
Baca juga: Remaja Penghuni Kerangkeng Manusia Alami Penyiksaan, Dicambuk Pakai Selang dan Dipaksa Makan Cabai
Baca juga: Ada Dugaan Penganiayaan di Lapas Narkotika DIY: Kekerasan, Penyiksaan dan Perendahan Martabat
Lanjut Endra Zulpan, SKH yang telah bekerja sejak Maret 2022 untuk kedua pelaku itu, mendapat penyiksaan pada September 2022 lalu.
Menurutnya, SKH disiksa oleh kedua majikannya karena persoalan celana dalam.
Awal mula kejadian itu sekitar Juli 2022, ketika korban salah menggunakan celana dalam milik MK.
Kejadian itu membuat MK marah terhadap SKH.
"Sehingga saudari MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban dan sejak itu saudari MK mulai memperlakukan korban dengan tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).
Lalu singkat cerita, pada 19 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba pelaku MK menyiramkan air yang dimasak di kaki korban.
Saat kejadian itu, korban tengah memasak air dan memasak untuk ART lain di apartemen itu.
Tak hanya itu, pelaku kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga kaki korban mengalami luka yang cukup parah.
"Saudara SK juga melakukan penganiayaan kepada korban dengan menyundutkan rokok yang menyala ke korban," sebut Zulpan.
Lebih parahnya lagi, pelaku SK selain menyundutkan rokok juga menusukkan besi sukuran jarum suntik ke tangan korban yang terlebih dahulu dipanaskan.
Tak hanya majikannya, SKH juga mendapat penyiksaan yang dilakukan oleh lima pelaku lain yang profesinya sama dengan SKH yakni ART.
Adapun kelima ART itu yakni E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Konfrensi-pers.jpg)