Selasa, 19 Mei 2026

UMP Papua Barat

Disnakertrans Optimalkan Pengawasan Struktur Skala Upah di Papua Barat

Disnakertrans Optimalkan Pengawasan Struktur Skala Upah di Papua Barat, setiap perusahaan wajib menyusun dan melaporkan struktur skala upah

Tayang:
zoom-inlihat foto Disnakertrans Optimalkan Pengawasan Struktur Skala Upah di Papua Barat
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepengawasan, Disnaker Papua Barat, Ermawati Siregar di Manokwari, Selasa (20/12/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat akan mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan struktur dan skala upah mulai tahun 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepengawasan, Disnakertrans Papua Barat, Ermawati Siregar mengatakan, setiap perusahaan berkewajiban menyusun dan menginformasikan struktur skala upah.

"Itu yang menjadi konsen kami tahun 2023," kata Ermawati Siregar di Manokwari, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Disnakertrans Papua Barat akan Pantau Implementasi UMP 2023, Berlaku Mulai Januari

Baca juga: Partai Buruh Nilai Kenaikan UMP Papua Barat 2023 Tidak Adil untuk Buruh

Ia menjelaskan, struktur skala upah bertujuan menggenjot produktivitas tenaga kerja sekaligus menciptakan formula upah yang transparan berdasarkan kinerja.

Kendati demikian, penyusunan struktur skala upah tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.

"Perusahaan bisa naikan upah dalam enam bulan atau setahun, tapi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ucap Ermawati Siregar.

Struktur skala upah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017.

Pelaksanaan regulasi tersebut telah dimulai sejak tahun 2017, namun implementasi di Papua Barat belum maksimal.

"Sekarangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan petunjuk pelaksana dari UU 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," jelas dia.

Ia menuturkan, perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah dijerat sanksi administrasi sesuai aturan perundang-undangan.

Salah satu contohnya adalah izin operasional perusahaan tidak dapat diperpanjang.

"Kalau tidak lampirkan struktur skala upah ya kita tidak perpanjang izinnya," tutur Ermawati Siregar.

Ia menerangkan, struktur skala upah wajib disusun oleh perusahaan dengan kategori perusahaan menengah hingga besar.

Selain menyusun struktur skala upah, perusahaan tersebut wajib memberlakukan UMP.

"Kecuali perusahaan mikro ya. Kalau mikro gajinya di bawah UMP," ucap Ermawati Siregar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved