Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Yarmatum Bergulir, Kejati Papua Barat Tingkatkan Status

Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan segera menggelar tahap II (dua) kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan segera menggelar tahap II (dua) kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Selasa (20/12/2022). 

"Saya harus pelajari berkas penetapan tersangka dan melakukan komunikasi dengan klien," jelasnya.

"Kita pelajari dulu baru ambil langkah hukum."

Nantinya, Agustinus dan Paul digiring ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani penahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kejati Papua Barat Terima Tahap Satu Kasus Korupsi KAWAL: 14 Hari Kita Ambil Tindakan

Eks Kabid Pelayaran

Mantan Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat inisial BU jadi tersangka kasus korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama.

Status tersangka itu diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan, Senin (18/10/2022).

Billy menyebut, BU terlibat dalam kasus pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum tahun anggaran 2021 senilai Rp 4 miliar.

"BU ini sebagai penjabat pembuatan komitmen di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat," ujar Billy.

Sebelumnya, jaksa juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun modusnya, kata Billy, Dinas Perhubungan Papua Barat awalnya menganggarkan dana pembangunan Dermaga Yarmatum sekira Rp 5 miliar.

"Dan saat ini CV Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp 4 miliar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh CV Kasih adalah pengadaan tiang pancang di dermaga Yarmatum.

"Untuk melakukan pekerjaan tersebut harus dilakukan penandatangan perjanjian jasa konstruksi pembangunan pelabuhan Yarmatum," ucap Billy.

Selain perjanjian, BU selaku pejabat pembuat komitmen juga mengeluarkan surat perintah dimulainya pekerjaan.

"Surat itu dibuat dengan PW selaku direktur CV Kasih, dan diketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat" jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved