Kemenkumham Papua Usulkan 1.290 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2022, Lapas Abepura Terbanyak

Kemenkumham Papua mengusulkan sebanyak 1.290 narapidana menerima remisi khusus Natal tahun 2022.

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba mengatakan, 1.290 narapidana diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal 2022. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua mengusulkan sebanyak 1.290 narapidana untuk menerima remisi khusus Natal 2022.

Ribuan narapidana itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"Yang diusulkan terima remisi khusus Natal ada 1.290 warga binaan dari total 2.557 orang di seluruh lapas dan rutan di Papua," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba di Jayapura, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Papua Barat Usulkan 444 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2022

Baca juga: Kemenkumham Berikan Remisi pada 829 Narapidana dan Anak di Papua Barat, 16 Langsung Bebas

Usulan itu berasal dari Lapas Abepura 404 narapidana, Lapas Narkotika Kelas I A Jayapura mengusulkan 292 narpidana, Lapas Nabire 92 narapidana, dan Lapas Serui 75 narapidana.

Kemudian, Lapas Wamena 44 narapidana, Lapas Timika 59 narapidana, Lapas Merauke 204 narapidana, Lapas Tanah Merah 45 narapidana, dan Lapas Perempuan 21 narapidana.

"Belum ada data terkait Lapas Anak yang mendapat remisi, karena belum dirilis," kata Anthonius Ayorbaba.

Baca juga: Lapas Manokwari Usulkan Remisi untuk 232 Warga Binaan, Tinggal Tunggu SK Dirjen Pas

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Papua Barat Usulkan 795 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus

Ia menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahan merupakan hak bagi setiap narapidana sesuai Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi terdiri dari remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.

Untuk remisi khusus terbagi menjadi dua kategori, yakni remisi khusus I (pengurangan masa tahanan) dan remisis khusus II (narapidana langsung bebas). 

Narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus I dengan pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.

Sedangkan remisi khusus II diusulkan hanya lima orang terdiri dari dua narapidana di Lapas Abepura, Lapas Biak satu narapidana, dan Lapas Merauke dua narapidana.

"Lima narapidana langsung bebas setelah terima potongan masa tahanan 15 hari ada tiga narapidana, dan pemotongan dua bulan masa tahanan ada dua narapidana," ujar Anthonius Ayorbaba.

Baca juga: Sidak Lapas Manokwari, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Berikan Motivasi Petugas dan Warga Binaan

Baca juga: Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Bahas Aplikasi SIMANTAB di Pelatihan Nasional

Ia menerangkan, narapidana yang diusulkan terima remisi khusus Natal sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Syarat lainnya adalah narapidana tersebut berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak mempunyai register M.

Kemudian, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan baik.

"Register M itu sanksi ya, setelah menjalani pidana lebih dari enam bulan," pungkas Anthonius Ayorbaba.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kado Natal, Narapidana Lapas Abepura Terbanyak Terima Remisi di Papua

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved