Lapas Manokwari Usulkan Remisi untuk 232 Warga Binaan, Tinggal Tunggu SK Dirjen Pas

Lapas Manokwari Usulkan Remisi untuk 232 Warga Binaan, Tinggal Tunggu SK Dirjen Pas, Berikut Informasi Lengkapnya

Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Libertus Manik Allo
WARGA BINAAN - Kalapas Kelas II B Manokwari Yulius Paath saat memberikan arahan kepada warga binaan pemasyarakatan di lapangan Lapas Kelas II B Manokwari, Senin (15/08/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari telah mengusulkan remisi umum 17 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan kerja (Kasibinapigiatja), Lince Bela.

"Itu yang kami sudah usulkan," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Akhir Menjabat Wali Kota, Lambertus Jitmau Resmikan Stadion: Mampu Ciptakan Ricky Kambuaya

Baca juga: Klub Dayung Fanindi Pantai Utus Tim Junior Ikut Lomba Dayung se-Papua Barat

Ia menambahkan, ada 232 warga binaan pemasyarakatan yang diajukan ke Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM.

Dari 232 WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi umum 17 Agustus 2022, terdiri dari 165 warga binaan pidana umum dan 67 pidana narkotika.

"Sedangkan untuk tipikor tidak ada. Karena peraturan sekarang harus bayar denda baru bisa mendapatkan hak-hak lainnya," katanya.

Baca juga: Ribuan Pelajar Padati SMKN-1 Kota Sorong, Kabag Ops: Ini Pertikaian Antar Sekolah

Baca juga: Stadion Berkapasitas 8.400 Penonton Diresmikan Wali Kota Sorong, Berikut Fasilitas yang Disediakan

Menurutnya, yang berhak memutuskan usulan remisi itu adalah Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi tinggal menunggu SK dari Dirjen Pas. Intinya kami sudah usulkan. Biasanya itu SK keluar pada 16 Agustus," ujarnya.

Ditambahkannya, ada syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi.

Seperti, berkelakuan baik selama enam bulan dan memenuhi syarat secara administrasi.

"Jadi kalau usulan itu sudah disetujui Dirjen Pas, ada dua warga binaan yang langsung bebas. Sebenarnya tiga, cuma yang kasus kehutanan ini harus jalani hukuman karena tidak bayar denda," ungkapnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved