Mata Lokal Memilih
Jumlah Kursi DPR RI DKI Jakarta pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 3 Dapil Jakarta Plus Luar Negeri
Tersedia 21 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 21 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terdapat tiga Daerah Pemilihan (Dapil).
Dapil DKI Jakarta I terdapat enam kursi, Dapil II dengan tujuh kursi, sedangkan Dapil III ada delapan kursi.
Jumlah kursi dan Dapil DKI Jakarta ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Tersedia 106 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024, Ada 91 Kursi Ini Pembagian 11 Dapil Jabar
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024, hanya Satu Dapil Bengkulu dengan 10 Daerah
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil DKI Jakarta pada Pemilu 2024:
A. Dapil DKI Jakarta I : enam kursi
- Kota Jakarta Timur
B, DKI Jakarta II : tujuh kursi
- Kota Jakarta Pusat + Luar Negeri
- Kota Jakarta Selatan
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu 2024, Terbagi 2 Dapil Sumsel
C. DKI Jakarta III : delapan kursi
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Barat
(*)