Mata Lokal Memilih
Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024, Ada 91 Kursi Ini Pembagian 11 Dapil Jabar
Tersedia 91 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 91 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Provinsi Jabar pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terbagi ke dalam 11 Daerah Pemilihan (Dapil).
Kursi terbanyak terdapat pada tiga Dapil dengan masing-masing 10 kursi meliputi Dapil II, Dapil VII dan Dapil XI.
Sedangkan, kursi terkecil ada pada dua Dapil dengan masing-masing dua kursi, yakni pada Dapil IV dan Dapil VI.
Jumlah kursi dan Dapil Jabar tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024, hanya Satu Dapil Bengkulu dengan 10 Daerah
Baca juga: DPRD Jabar Tersedia 120 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 15 Dapil DPRD Provinsi Jawa Barat
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu 2024, Terbagi 2 Dapil Sumsel
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Jabar pada Pemilu 2024:
A. Dapil Jabar I : 7 kursi
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
B. Dapil Jabar II : 10 kursi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat