Mata Lokal Memilih
Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu 2024, Terbagi 2 Dapil Sumsel
Tersedia 17 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilihan Umum (Pemilu)
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tersedia 17 kursi.
Provinsi Sumsel pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terdapat dua Daerah Pemilihan (Dapil).
Dapil Sumsel I tersedia I tersedia delapan kursi dengan enam kabupaten/kota.
Sedangkan, Dapil Sumsel II ada sembilan kursi yang meliputi 11 kabupaten/kota.
Jumlah kursi dan Dapil ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Jambi pada Pemilu 2024, hanya Satu Dapil Riau dengan 11 Kabupaten/Kota
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Riau pada Pemilu 2024, Berikut Pembagian 2 Dapil Riau
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Sumsel pada Pemilu 2024:
A. Dapil Sumsel I : delapan kursi
- Kota Palembang
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Musi Rawas Utara