Mata Lokal Memilih
Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Riau pada Pemilu 2024, Berikut Pembagian 2 Dapil Riau
Jumlah kursi DPR RI untuk Provinsi Riau pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sebanyak 13 kursi.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Riau pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sebanyak 13 kursi.
Provinsi Riau pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terbagi menjadi dua Daerah Pemilihan (Dapil).
Masing-masing Dapil Riau I tujuh kursi, sedangkan Dapil Riau III tersedia enam kursi.
Dapil Riau I meliputi tujuh kabupaten/kota, sedangkan Dapil Riau II sebanyak lima kabupaten.
Jumlah kursi dan Dapil ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Sumbar pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 2 Dapil Sumatera Barat
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: Tersedia 30 Kursi, Ini Pembagian Dapil DPR RI Provinsi Sumut pada Pemilu 2024
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Riau pada Pemilu 2024:
A. Dapil Riau I : tujuh
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Kepulauan Meranti
- Kota Pekanbaru
- Kota Dumai
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI 2024 Provinsi Lampung, Ini Pembagian 2 Dapil dengan Jatah 20 Kursi
B. Dapil Riau II : enam
- Kabupaten Kampar
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Kuantan Singingi
(*)