Mata Lokal Memilih
Tersedia 30 Kursi, Ini Pembagian Dapil DPR RI Provinsi Sumut pada Pemilu 2024
Tersedia 30 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 30 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Provinsi Sumut pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terbagi menjadi tiga Daerah Pemilihan (Dapil).
Masing-masing Dapil tersedia 10 kursi.
Dapil Sumut meliputi empat kabupaten/kota, sedangkan Dapil Sumut II sebanyak 19 kabupaten/kota.
Terakhir, Dapil Sumut III terdiri dari 10 kabupaten/kota.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI 2024 Provinsi Lampung, Ini Pembagian 2 Dapil dengan Jatah 20 Kursi
Jumlah kursi dan Dapil ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI 2024 Dapil Provinsi Aceh, Jatah 13 Kursi Terbagi 2 Daerah Pemilihan
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Sumut pada Pemilu 2024:
A. Dapil Sumut I : 10 kursi
- Kota Medan
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kota Tebing Tinggi