Mata Lokal Memilih
Jumlah Kursi DPR RI 2024 Provinsi Lampung, Ini Pembagian 2 Dapil dengan Jatah 20 Kursi
Tersedia 20 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Lampung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 20 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Lampung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Provinsi Lampung pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terbagi menjadi dua Daerah Pemilihan (Dapil).
Masing-masing Dapil tersedia 10 kursi.
Dapil Lampung I meliputi delapan kabupaten/kota, sedangkan Dapil Lampung II sebanyak tujuh kabupaten.
Jumlah kursi dan Dapil ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI 2024 Dapil Provinsi Aceh, Jatah 13 Kursi Terbagi 2 Daerah Pemilihan
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: DPRD Provinsi Lampung Tersedia 85 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 8 Dapil DPRD Lampung
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Lampung pada Pemilu 2024:
A. Dapil Lampung I : 10 kursi
- Kabupaten Lampung Selatan
- Kota Bandar Lampung
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Tanggamus
- Kabupaten Pringsewu
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Pesisir Barat
- Kota Metro
Baca juga: Nama Ketua Umum dan Nomor Urut 17 Parpol serta 6 Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024 oleh KPU
B. Dapil Lampung II : 10 kursi
- Kabupaten Lampung Timur
- Kabupaten Lampung Tengah
- Kabupaten Way Kanan
- Kabupaten Tulang Bawang
- Kabupaten Mesuji
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kabupaten Lampung Utara
(*)