Mata Lokal Memilih
DPRD DKI Jakarta Tersedia 106 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024
Tersedia 106 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 106 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tersebut terbagi ke dalam 10 daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD DKI Jakarta tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Provinsi Lampung Tersedia 85 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 8 Dapil DPRD Lampung
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024:
A. Dapil DKI Jakarta 1 : 12 kursi
- Kota Jakarta Pusat
B. Dapil DKI Jakarta 2 : 9 kursi
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Utara A, meliputi 3 kecamatan, yakni:
1. Kec. Koja
2. Kec. Cilincing
3. Kec. Kelapa Gading
Baca juga: DPRD Kepri Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Terbanyak Kota Batam 25 Kursi
C. Dapil DKI Jakarta 3 : 9 kursi
- Kota Jakarta Utara B yang meliputi tiga kecamatan, di antaranya:
1. Kec. Penjaringan
2. Kec. Pademangan
3. Kec. Tanjung Priok
D. Dapil DKI Jakarta 4 : 10 kursi
- Kota Jakarta Timur A yang meliputi tiga kecamatan, antara lain: