Mata Lokal Memilih

DPRD DKI Jakarta Tersedia 106 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024

Tersedia 106 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
wikipedia
Logo DPRD. Tersedia 106 kursi DPRD DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 106 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tersebut terbagi ke dalam 10 daerah pemilihan atau Dapil.

Jumlah kursi maupun Dapil DPRD DKI Jakarta tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: DPRD Provinsi Lampung Tersedia 85 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 8 Dapil DPRD Lampung

Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024:

A. Dapil DKI Jakarta 1 : 12 kursi

- Kota Jakarta Pusat

B. Dapil DKI Jakarta 2 : 9 kursi

- Kabupaten Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Utara A, meliputi 3 kecamatan, yakni:

1. Kec. Koja
2. Kec. Cilincing
3. Kec. Kelapa Gading

Baca juga: DPRD Kepri Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Terbanyak Kota Batam 25 Kursi

C. Dapil DKI Jakarta 3 : 9 kursi

- Kota Jakarta Utara B yang meliputi tiga kecamatan, di antaranya:

1. Kec. Penjaringan
2. Kec. Pademangan
3. Kec. Tanjung Priok

D. Dapil DKI Jakarta 4 : 10 kursi

- Kota Jakarta Timur A yang meliputi tiga kecamatan, antara lain:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved