Mata Lokal Memilih
DPRD Kepri Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Terbanyak Kota Batam 25 Kursi
Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersedia 45 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersedia 45 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Jumlah kursi DPRD Kepri tersebut terbagi ke dalam tujuh daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Kepri tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun kursi terbanyak DPRD Kepri pada Pemilu 2024 mendatang terdapat di Kota Batam dengan total 25 kursi.
Baca juga: DPRD Provinsi Riau Ada 65 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024, Terbanyak Meranti-Bengkalis-Dumai
Kota Batam sendiri dibagi menjadi tiga Dapil dengan masing-masing dua Dapil tersedia 10 kursi, dan Dapil lainnya 5 kursi.
Pada Dapil Kepri 4 yang tersedia 10 kursi meliputi Kota Batam A terdiri dari empat kecamatan, yakni Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong dan Batam Kota.
Lalu, Dapil Kepri 5 juga terdapat 10 kursi yang meliputi Kota Batam B dengan wilayah terdiri dari Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, Batu Aji dan Sagulung.
Sedangkan, Dapil Kepri 6 hanya terdapat lima kursi dengan wilayah Kota Batam C yang meliputi empat kecamatan, yakni Nongsa, Bulang, Sei Beduk dan Galang.
Baca juga: DPRD Provinsi Lampung Tersedia 85 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 8 Dapil DPRD Lampung
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Kepri pada Pemilu 2024:
A. Dapil Kepulauan Riau 1 : lima kursi
- Kota Tanjungpinang
B. Dapil Kepulauan Riau 2 : enam kursi
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Lingga
C. Dapil Kepulauan Riau 3 : 6 kursi