Mata Lokal Memilih

DPRD DKI Jakarta Tersedia 106 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024

Tersedia 106 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
wikipedia
Logo DPRD. Tersedia 106 kursi DPRD DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

1. Kec. Cakung
2. Kec. hrlogadung
3. Kec. Matraman

E. Dapil DKI Jakarta 5 : 10 kursi

- Kota Jakarta Timur B meliputi tiga kecamatan:

1. Kec. Duren Sawit
2. Kec. Jatinegara
3. Kec. Kramat Jati

Baca juga: DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tersedia 45 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024

F. Dapil DKI Jakarta 6 : 10 kursi

- Kota Jakarta Timur C meliputi empat kecamatan:

1. Kec. Makasar
2. Kec. Cipayung
3. Kec. Ciracas
4. Kec. Pasar Rebo

G. Dapil DKI Jakarta 7 : 10 kursi

- Kota Jakarta Selatan A yang meliputi lima kecamatan:

1. Kec. Setiabudi
2. Kec. Kebayoran Baru
3. Kec. Cilandak
4. Kec. Kebayoran Lama
5. Kec. Pesanggrahan

H. Dapil DKI Jakarta 8 : 12

- Kota Jakarta Selatan B yang meliputi lima kecamatan:

1. Kec. Tebet
2. Kec. Pancoran
3. Kec. Mampang Prapatan
4. Kec. Pasar Minggu
5. Kec. Jagakarsa

Baca juga: DPRD Provinsi Jawa Tengah Tersedia 120 Kursi dengan 13 Dapil pada Pemilu 2024, Ini Pembagian Dapil

I. Dapil DKI Jakarta 9 : 12 kursi

- Kota Jakarta Barat A meliputi tiga kecamatan:

1. Kec. Tambora
2. Kec. Cengkareng
3. Kec. Kalideres

J. Dapil DKI Jakarta 10 : 12 kursi

- Kota Jakarta Barat B yang meliputi lima kecamatan:

1. Kec. Taman Sari
2. Kec. Grogol Petamburan
3. Kec. Palmerah
4. Kec. Kebon Jeruk
5. Kec. Kembangan

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved