Mata Lokal Memilih
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tersedia 45 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024
Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah kursi itu terbagi pada ke dalam enam daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi dan Dapil DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Banten Tersedia 100 Kursi dengan 12 Dapil pada Pemilu 2024, Kabupaten Tangerang 26 Kursi
Adapun kursi terbanyak terdapat pada Dapil 6 dengan 10 kursi.
Wilayah yang masuk pada Dapil 6 ini yakni Kabupaten Bangka.
Baca juga: DPRD Jabar Tersedia 120 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 15 Dapil DPRD Provinsi Jawa Barat
Sedangkan, kursi terkecil pada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat pada Dapil 2 dan 3.
Kedua Dapil masing-masing terdapat enam kursi.
Dapil 2 meliputi wilayah Kabupaten Bangka Tengah, sedangkan Dapil 3 dengan daerah di Kabupaten Bangka Selatan.
Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tersedia 75 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilu 2024:
A. Dapil Kepulauan Bangka Belitung 1 : 7 kursi
- Kota Pangkal Pinang
B. Dapil Kepulauan Bangka Belitung 2 : 6 kursi
- Kabupaten Bangka Tengah
C. Dapil Kepulauan Bangka Belitung 3 : 6 kursi
- Kabupaten Bangka Selatan
Baca juga: DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tersedia 45 Kursi pada Pemilu 2024, Ini 5 Dapil DPRD Kalteng
D. Dapil Kepuluan Bangka Belitung 4 : 9 kursi
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Belitung Timur
E. Dapil Kepulauan Bangka Belitung 5 : 7 kursi
- Kabupaten Bangka Barat
F. Dapil Kepulauan Bangka Belitung 6 : 10 kursi
- Kabupaten Bangka
(*)