Mata Lokal Memilih
DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tersedia 75 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024
Tersedia 75 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 75 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah kursi itu terbagi ke dalam 10 daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Sumsel tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Barat Tersedia 65 Kursi dengan 8 Dapil pada Pemilu 2024, Kota Padang 10 Kursi
Kota Palembang terbagi menjadi dua Dapil dengan total 13 kursi.
Adapun Dapil dengan jumlah kursi terbanyak berada di Dapil 3 dengan 12 kursi yang meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir.
Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Utara Tersedia 100 Kursi dengan 12 Dapil di Pemilu 2024, Kota Medan 17 Kursi
Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Sumsel pada Pemilu 2024:
A. Dapil Sumatera Selatan 1 : 6 kursi
- Kota Palembang A yang meliputi delapan kecamatan, yakni:
1. Kec. Ilir Barat II
2. Kec. Seberang Ulu I
3. Kec. Seberang Ulu II
4. Kec. Ilir Barat I
5. Kec. Gandus
6. Kec. Kertapati
7. Kec. Plaju
8. Kec. Bukit Kecil
B. Dapil Sumatera Selatan 2 : 7 kursi
- Kota Palembang B yang meliputi delapan kecamatan, di antaranya:
1. Kec. Ilir Timur I
2. Kec. Ilir Timur II
3. Kec. Sukarami
4. Kec. Sako
5. Kec. Kemuning
6. Kec. Kalidoni
7. Kec. Alang-Alang kbar
8. Kec. Sematang Bolar
C. Dapil Sumatera Selatan 3 : 12 kursi
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Ogan Ilir