Mata Lokal Memilih
DPRD Provinsi Jawa Tengah Tersedia 120 Kursi dengan 13 Dapil pada Pemilu 2024, Ini Pembagian Dapil
Tersedia 120 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 120 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah kursi itu terbagi ke dalam 13 daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Jateng tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Jatim Tersedia 120 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 14 Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur
Kursi terbanyak terdapat pada tiga Dapil dengan masing-masing memiliki 12 kursi.
Ketiganya, yakni Dapil 11 Jateng yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas.
Lalu, Dapil 12 Jateng yang terdiri dari Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kota Tegal.
Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tersedia 75 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024
Sementara, Dapil 13 Jateng meliputi empat wilayah, yakni Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kota Pekalongan.
Sedangkan, kursi terkecil ada di dua Dapil, dengan masing-masing enam kursi.
Di antaranya Dapil Jateng 1 dengan wilayah Kota Semarang, lalu Dapil 4 Jateng seperti Kabupaten Rembang dan Pati.
Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Barat Tersedia 65 Kursi dengan 8 Dapil pada Pemilu 2024, Kota Padang 10 Kursi
Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Jateng pada Pemilu 2024:
A. Dapil 1 Jawa Tengah : 6 kursi
- Kota Semarang
B. Dapil 2 Jawa Tengah : 7 kursi
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal